Archive for April, 2008


Perkembangan Agama Dalam Masyarakat Banjar
Oleh Fat Hurrahman

A. Pendahuluan
pengakuan bahwa religi suatu sistem, berarti religi itu terdiri dari bagian-bagian yang behubungan satu sama lain, dan masing-masing bagia merupakan satu sistem tersendiri. Apabilakita berbicara tentang sistem kepercayaan, maka yang dimaksud ialah seluruh kepercayaan atau keyakinan yang dianut oleh seseorang atau kesatuan sosial. Kesatuan social itu dapat berwujud suatu masyarakat dalam arti luas, tetapi dapa pula berwujud satu kelompok kekerabatan yang relatif kecil, dalam hal ini Bubuhan dalam masyarakat Banja, atau bahkan keluarga batih semata-mata, dan dapat pula berwujud suatu masyarakat daerah lingkungan tertentu. Pengkatagorian atas berbagai-bagai system kepercayaan yang ada dalam masyarakat Banjar sedikit banyak berdasarkan atas kesatuan-kesatuan sosial yang menganutnya.

B. Perkembangan Agama Atau Kepercayaan Dalam Masyarakat Banjar
Bentuk-bentuk kepercayaan dan praktek-praktek keagamaan yang bagaimana yang dianut oleh nenek-nenek moyang orang Banjar tatkala mereka mula-mula menetap di sini, sulit mencari keterangan dan bukti yang akurat untuk mengutarkan asal-usul agama dalam suku Banjar.barangkali aspek religius dari kehidupan masyarakat Bukit yang mendiami pegunungan Merartus adalah merupakan sisa-sisa yang masih tertinggal (survivals) dari kepercayaan mereka itu. Tentu saja dengan mengingart pengaruh dari agama Hindu dan Islam. Mungkin pula religi nenek moyang orang Banjar pada zaman purba itu dapat ditelusuri di kalangan suku Murba yang hidup di daerah Sumatera (Riau dan Jambi) dan Semenanjung Malaya (sekarang Malaysia Barat) pada saat ini. Dengan demikian kita bias memperkirakan bahwa religi mereka berdasarkan pemujaan nenek moyang dan adanya makhluk-makhluk halusdi sekitar mereka (animisme). Mungkin bentuk-bentuk pemujaan nenek moyang dan aspek-aspek animisme dari kegidupan keagamaan masyarakat Banjar, yang kadang-kadang masih muncul, adalah sisa-sisa dari agama mereka dahulu kala.
Tentang agama yang dianut oleh raja-raja cikal bakal sultan-sultan Banjar, Hikayat Banjar mungkin dapat dijadikan landasan. Empu Jatmika pada waktu mendirikan keraton Negaradipa konon menyuruh pula membangun candi, yang dinamakan “candi Agung”, yang bekas-bekasnya masih ada di kota Amuntai, tidak jauh dari pertemuan sungai Balangan dan Tabalong.
Dengan demikian dapat diperkirakan bahwa agama yang dianut di Negaradipa dan demikian pula agaknya di Negaradaha, ialah salah satu bentuk agama Syiwa, mungkin sekali dalam bentuk sinkretisme syiwa Budha. Pengaruh ini intensif, menurut salah satu peneliti sejarah budaya Banjar hanya terbatas dalam lingkungan Keratondan keluarga bangsawan atau pembesar-pembesar kerajaan, dan hanya berkenaan dengan daerah ibukota lalawangan (mungkin setingkat kabupaten Jawa).
Sejak pangeran Samudera dinobatkan sebagai sultan Suriansyah di Banjarmasin, yaitu kira-kira 400 tahun yang lalu, Islam telah menjadi agama resmi kerajaan menggantikan agama Hindu. Dan agaknya perubahan agama istana Hindu menjadi Islam dipandang oleh rakyat awam sebagai hal yang sewajarnya saja, dan tidak perlu mengubah loyalitas mereka. Sejak masa Suriansyah proses islamisasi berjalan cepat, sehingga dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama, yaitu sekitar pertengahan abad-18 atau bahkan sebelumnya, Islam sudah menjadi identitas oaring Banjar.
Sebagaimana nama-nama atau barangkali lebih baik gelar-gelar bagi dewa tertinggi itu memperlihatkan adanya pengaruh Hindu dan Islam., dan sebagian lagi membayangkannya sebagai nenek moyang.
Agama Kristen mlai diperkenalkan sekitar tahun 1688 oleh seorang pastor Portugi, namun penyebaran agam Kristen secara intensif dilakukan di kalangan orang Dayak di kawasan ini oleh kegiatan zending sejak tahun 1688. orang-orang Dayak sasaran khususnya ialah yang bertempat tinggal di (propinsi) Kalimantan Tengah, sedangkan orang-orang Bukit baru terjamah oleh kegiatan pengkristenan pada permulaan abad ini.
Feuilletau de Bruyn melaporkan ditemukannya sekitar 200 orang Kristen di kalangan orang Manyan di sekitar kota Tanjung, yang tersebar dalam beberapa kampung, sedangkan beberapa penganut Kristen di Labuhan pada waktu itu tidak diperoleh sesuatu keterangan.
Setelah menceritakan tentang sultan Suriansyah, selaku sultan Banjar pertama yang menganut agama Islam, Hikayat Banjartidak menyinggung-nyinggung lagi bagaimana proses islami selanjutnya atau bagaimana pengaruh Islam terhadap pemerintahan dan kehidupan sehari-hari, selain menyebut beberapa jabatan agama, yaitu panghulu, chalifah dan chatib.
Mungkin perkembangan jabatan-jabatan agama dari yang tertinggi di ibukota kesultanan sampai yang terendah di kampong-kampung adalah atas pengaruh syekh Muhammmad Arsyad al Banjari. Pengaruh beliau terhadap pelaksanaan sehari-hari di kehidupan keagamaan orang Banjar cukup besar. Karya yang konon didasarkan atas ajaran beliau, yaitu kitab perukuna, sejak lama sekali, bahakn sampai sekarang masih, merupakan kitab pegangan bagi sebagian besar ummat Islam di Banjar, bahkan juga di daerah-daerah lainnya di Indinesia.

C. Kepercayaan Dan Keyakinan Di Masyarakat Banjar
Kepercayaan yang berasal dari ajaran Islam bukanlah satu-satunya keperyacaan religius yang dianut masyarakat Banjar, sistem ritus dan system upacara yang diajarkan Islam bukanlah satu-satunya sistem upacara yang dilakukan. Keseluruhan kepercayaan yang dianut orang Banjar penulis sejarah bedakan menjadi tiga katagori. Yang pertama ialah kepercayaan yang bersumber dari ajaran Islam. Isi kepercayaan ini tergambar dari rukun iman yang ke enam. Yang harus disebutkan di sini, sehubungan dengan karangan ini, ialah kepercayaan tentang malaikat sebagai makhluk tuhan dengan fungsi-fungsi tertentu. Dan tentang adanya kehidupan sesudah mati atau sesudah hancurnya alam semesta ini ( hari akhirat) selain manusia dan malaikat, masih ada dua jenis makhluk tuhan lai yang termasuk dalam sistem kepercayaan ini dan keduanya memang disebut dalam Al Qur’an, yaitu jin dan setan atau iblis.
Kedua, kepercayaan yang munkin ada kaitannya denga struktur masyarakat Banjar pada zaman dahulu, yaiut setidak-tidaknya pada masa sultan-sultan dan sebelumnya. Orang-orang Banjar pada waktu itu hidup dalam lingkungan keluarga luas, yang dinamakan bubuhan dan juga bertempat tinggal dalam rumah, dan belakangan, dalam lingkungan , bubuhan pula.
Kepercayaan demikian ini selalu disertai dengan keharusan bubuhan melakukan upacara tahunan, yang dinamakan atau lebih baik penulisan kategorikan sebagai aruh tahunan, disertai berbagai keharusan atau tantangan sehubungan dengan kepercayaan itu.
Ketiga, kepercayaan yang berhubungan dengan tafsiran masyarakat atas alam lingkungan sekitarnya, yang mungkin adakalanya berkaitan pula dengan kategori kedua.kepercayaan kategori pertama mungkin lebih baik dinamakan kepercayaan Islam, kategori kedua kepercayaan bubuhan dan kategori ketiga kepercayaan lingkungan. Referensi sehubungan denga kepercayaan Islam biasanya diperoleh dari ulama-ulama, kepercayaan bubuhan diperoleh dari tokoh bubuhan dan kepercayaan yang berhubungan dengan tafsiran penduduk terhadap lingkungan alam sekitar (kepercayaan lingkungan) diperoleh dari tabib-tabib, sebutan dukun dalam masyarakat Banjar, atau orang-orang tua tertentu, terutama yang tinggal di lingkungan yang bersangkutan tetapi juga yang bertempat tinggal di luarnya. Masih sehubungan dengan bentuk kepercayaan yang ketiga, kep0ercayaan lingkungan, ialah kepercayaan yang berkenaan dengan isi alam ini.
Di dalam masyarakat berkembang kepercayaan dengan minyak-minyak sakti, yang konon berkhasiat menyebabkan dagangan sipemakainya laku, ia disukai orang, menyembuhkan luka bagaimanapun parahnya, atau kebal terhadap senjata, tetapi di samping itu ada di antara minyak-minyak sakti itu yang berakibat sampingan berupa peminumnya menjadi “hantu” setelah matinya kelak, khsusnya berkenaan wanita yang minum minyak kuyang.
Masyarakat Banjar mengembangkan kegiatan berupacara hamper dalam semua bidang kehidupan: yang ia lihat dari sifatnya merupakan pelaksanaan belaka dari kewajiban-kewajiban (dan anjuran-anjuran) yang diajarkan oleh agama Islam, terjadi dalam rangka peralihan tahap-tahap hidup seorang individu, yang berulang tetap sesuai jalannya kelender, dan yang terjadi sewaktu-waktu dirasakan keperluan untuk itu.
D. Penutup
Kepercayaan dan agama yang dianut nenek moyang kita pada zaman dahulu yang berkembang hingga sekarang tidak lepas dari beberapa keyakinan tentang hal yang gaib dan dijadikan ritual penyembahan. Sejak masa syehk Arsyad al Banjari perubahan dan perkembangan agama terjadi khususnya agama Islam sedangkan agama Kristen datang di bawa oleh bangsa Portiugis dan berkembang di masyarakat Banjar sehingga terjadi keragaman agama dalam masyarakat banjar.

DAFTAR PUSTAKA

• Daud, Alfani, 1997. Islam Dan Masyarakat Banjar. Jakarta. PT. Raja Grafindo.
http://www.indomedia.com/bpost/pudak/journal/islam. Htm#1

BAB I
HUKUMAN BAGI PENZINA YANG MUHSAN DAN GHAIRU MUHSAN
عن ابي هريرة وزيد بن خالد, انهما قالا, ان رجلا من الاعراب اتى رسول الله صلى الله عليه وسلم, فقال: يارسول الله, انشدك الله الا قضيت لى بكتاب الله, وقال الخصم الخر- وهو افقه منه: نعم, فاقض بيننا بكتاب الله وائذن لي, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم, قل قال: ان ابني كان عسيفا على هذا افزني بامرته, واني اخبرت ان علي ابني الرجم فاقتديت منه بمائة شاة ووليدة, فسالت اهل العلم, فاخبروني ان علي ابني جلد مائة وتغريب عام, وان على امراة هذاالرجم: فقال رسول الله صلي الله عليه وسلم,, والذي نفسى بيده لاقضين بينكما بكتاب الله: الوليدة والغنم رد. وعلى ابنك جلد مائة وتغريب عام, واغد ياانيس لرجل من اسلم. الى امراة هذا. فان اعترفت فارجمها قال: فغداعليها, فاعترفت فامربها رسول الله صلى الله عليه وسلم فرجمت. رواه الجماعة
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin khalid, mereka berkata, Bahwa ada seorang laki-laki Baduwi datang ketempat rasulullah saw. Seraya berkata; Ya Rasulullah! Demi Allah, sungguh aku meminta kepadamu kiranya engkau dapat memutuskan hukum untukku dengan kitabullah, sedang lawannya berkata – padahal yang kedua ini lebih pintar daripada dia – Ya, putuskanlah hukum antara kami berdua ini menurut kitabullah, dan izinkanlah aku (untuk berkata), lalu Rasulullah saw menjawab, “Silakan”., Maka berkatalah orang kedua itu, Bahwa anakku bekerja kepada orang inilalu ia berzina dengan istrinya, sedang aku sendiri sudah diberitahu, bahwa anakku itu harus dirajam lalu aku akan menebusnya dengan seratus kambing dan seorang hamba perempuan (walidah) lalu aku bertanya kepada orang-orang yang pintar, maka jawabnya, bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan (di penjara) selama setahun, sedang istri orang ini harus dirajam. Maka jawab Rasulullah saw, “ Demi Dzat yang diriku dalam kekuasaan-Nya, sungguh aku akan putuskan kalian dengan kitabullah, yaitu : Hamba danm kambing itu dikembalikan (kepadamu), sedang anakmu harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun”, Dan engkau hai Unais, pergilah – bertemu dengan seorang dari Aslam – untuk bersama-sama ketempat istri orang ini, dan tanyakan, jika dia mengaku (berzina), maka rajamlah dia”. Abu Hurairah berkata berkata, dan perempuan itupun mengaku, lalu oleh rasulullah saw. Diperintahkan untuk dirajam, kemudian ia pun dirajam. (HR.Jamaah).

Firman Allah : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman (QS. An-Nur 2 )

Imam Malik berkata bahwa hadist ini pulalah yang dijadikan hujjah oleh orang yang berpendapat, bahwa hukum zina itu bisa ditetapkan berdasar pengakuan ; juga oleh orang yang berpendapat adanya hukum rajam . Dan para pemutus hukum pun wajib mengecek dan meneliti akan kebenaran pengakuan seseorang dan syaratnya adalah pengakuan berzina itu harus empat kali

4014. dan dari Abu Hurairah juga, bahwa Nabi saw. Pernah memutuskan hukuman orang yang berzina tetapi tidak muhsan, yaitu dengan diasingkan selama setahun dan dikenakan hukuman dera. (HR. Ahmad dan Bukhari)

4015. Dan dari Sya’bi, bahwa Ali ‘alaihis salam – ketika merajam seorang perempuan – ia menderanya lebih dahulu yang dilakukan pada hari kamis dan dirajamnya pada hari jum’at seraya berkata, kudera dia berdasar Kitabullah dan kurajam dia berdasar sunnah Rasulullah saw.
(HR. Ahmad dan Bukhari)

Perkataan “ Anakmu harus didera seratus kali dan diasingkan setahun” itu, Syarih Rahimahullah berkata, ini menunjukkan adanya hukuman pengasingan (termasuk penjara) yang merupakan suatu keharusan terhadap diri seorang yang berzina tidak muhsan. Sedang menurut zahirnya hadist-hadist perihal pengasingan ini adalah berlaku untuk pria dan wanita. Dan begitulah pendapat Syafi’i. Sedang menurut pendapat Malik dan Auza’i, bahwa pengasingan itu tidak berlaku untuk perempuan karena wanita adalah aurat. Dan itu pula yang diriwayatkan sebagai pendapat dari Ali ra.
Perkataan “kudera dia berdasar kitabullah dan kurajam dia berdasar sunnah rasul” menunjukkan, bahwa orang yang berzina muhsan itu didera dan dirajam. Ini adalah suatu keharusan seperti pendepat sekelompok ulama. Berlainan dengan Malik, Ulama Hanafiyah. Ulama Syafi’iyyah .
Dan begitu juga dengan orang Yahudi ahludz-dzimmah karena berbuat zina maka akan dirajam bagi yang muhsan . Dan pendapat Ahmad dan Ishaq – “ jikalau kafir Ahli kitab berselisih dan mengajukan kepada hakim-hakim islam, maka putusilah mereka dengan kitab, sunnah dan hukum-hukum islam” . Hukuman untuk hamba sahaya adalah separuhnya seperti firman Allah :

Artinya :hukuman atas hamba-hamba perempuan itu separuh dari perempuan-perempuan merdeka (QS an-Nisa’ 24).

Dan Hadist :
Dan dari Abdullah bin ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah al-Makhzumi, ia berkata, aku pernah diperintahkan oleh Umar bin Khaththab tentang kasus sekelompok anak muda (hamba sahaya) dari Quraisy lalu kami dera hamba sahaya itu sebanyak 50 kali, 50 kali dalam kasus perzinahan. (HR Malik dalam Muwatha’).

Dan tidak ada yang mengatakan adanya perbedaan antara hamba laki-laki dan hamba perempuan .
Menarik kembali pengakuan itu dapat dibenarkan dan hukuman pun bisa gugur, demikian pendapat Ahmad, golongan syafi’iyah, golongan hanafiyah. Sedangkan Ibnu Abi Laila, Betti, Abu Tsaur bahwa menarik kembali pengakuan itu tidak dapat diterima sesudah data-data komplit, sebagaimana halnya pengakuan-pengakuan yang lainnya. Dan hukuman itu tidak dapat dijatuhkan hanya karena suatu tuduhan .

jkf
BAB II
PELAKSANAAN HUKUMAN RAJAM BAGI WANITA HAMIL KARENA ZINA
عن سليمان بن بريدة عن ابيه ان النبى صلى الله عليه وسلم جاءته امراة من غامد من الازد فقالت: يارسول الله طهرنى فقال ويحك ارجعى فاستغفرى الله وتوبي اليه فقال: اراك تريد ان ترددنى كما رددت ماعز بن مالك, قال: وما ذاك؟ قالت انها حبلى من الزنا قال: انت؟ قالت: نعم فقال لها: حتي تضعى ما في بطنك قال فكفلها رجل من الانصار حتى وضعت قال فاتى النبى صلى الله عليه وسلم فقال قد وضعت الغامدية فقال اذن لا ترجمها و ندع ولدها صغيرا ليس له من يرضعه فقال رجل من الانصار فقال الى رضاعه يا نبي الله قال فرجمها. رواه مسلم والدار قطني وقال : هذا حديث صحيح

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, bahwa Nabi saw. Pernah didatangi seorang perempuan Ghamid dari suku al-Azdi, ia berkata, Ya rasulullah! Bersihkanlah aku. Lalu Nabi saw. Bersabda, “Celaka engkau, pergilah, dan minta ampunlah kepada Allah serta tobatlah kepada-Nya”. Lalu perempuan itu berkata, kuduga engkau meragukan aku sebagaimana halnya engkau meragukan Ma’iz bin Malik. Nabi kemudian bertanya, “Apa yang engkau maksud?” Ia menjawab bahwa dia kini hamil kerena berzina. Nabi bertanya lagi, “Engkau sendiri?” Ia menjawab, Ya. Kemudian Nabi bersabda, “Hingga engkau melahirkan anak yang dalam kandunganmu itu”. Sulaiman berkata, lalu perempuan itu diasuh oleh seorang laki-laki Anshar sampai ia melahirkan, maka jawab Nabi, “Kalau begitu jangan dulu engkau rajam dia, biarkan dulu anaknya yang masih kecil (disusui), sebab tidak ada orang lain yang menyusuinya. Lalu si laki-laki Anshar itu berdiri, seraya berkata, biar serahkan aku tentang menyusuinya itu, ya Nabiyallah. Sulaiman berkata, lalu ia dirajam. (HR Muslim dan Daruquthni ; dan Daruquthni berkata : Haadist ini shahih).

Berdasar kisah perempuan Ghamidiyah ini, maka menangguhkan hukuman terhadap seorang yang hamil sampai menyapih. Tetapi menurut – al-Hadawiyah, menangguhkan hukuman itu tidak sampai menyapih, kecuali kalau si bayi itu benar-benar tidak ada yang menangani masalah itu, maka tidak boleh ditangguhkan. Ini berdasarkan pada hadis Buraidah .

Jhdisa

hidiosa
BAB III
KADAR HARTA CURIAN YANG BERAKIBAT HUKUMAN POTONG TANGAN
حديث عائشة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال تقطع يد السارق في ربع دينار.
Hadist ‘Aisyah, dari nabi saw. Dimana beliau bersabda : “Tangan pencuri itu dipotong, karena (mencuri) seperempat dinar .

Allah berfirman : “Pencuri pria dan wanita, maka potonglah kedua tangannya”
(QS. Al-Maidah 38)
عن عائشة قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقطع السارق في ربع دينار فصاعدا
Dari ‘Aisyah r.a., darai Rasulullah saw., sabdanya : “Jangan dipotong tangan pencuri, melainkan jika ia mencuri seperempat dinar atau lebih” .

Keputusan dipotongnya tangan kerena mencuri barang seharga seperempat dinar (ada juga hadist tiga dirham bunyinya : Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi saw pernah memotong tangan pencuri karena mancuri perisai seharga tiga dirham. HR. Jama’ah) berdasarkan atas hadist tersebut. Namun mereka juga berbeda pendapat perihal barang yang dicuri itu yang pada suatu negara tidak mempergunakan standar emas atau perak. Maka menurut yang masyhur dari pendapat malik, yaitu harus dipergunakan standar dirham (perak), bukan dengan standar dinar, apabila nilai harga itu berbeda. Sedang asy-Safi’i berkata, pokok standar nilai harga adalah emas, karena dialah pokok barang berharga dibumi ini semuanya.
Dan bagi pencuri buah-buahan dan bahan makanan tidak dikenakan hukuman potong tangan yang asalnya itu mubah, seperti binatang buruan dan rumput demikian pendapat abu Hanifah. Al Hadawiyah ujuga berpendapat demikian selama barang-barang tersebut belum disimpan, jika barang-barang tersebut sudah disimpan maka wajib untuk memotong tangannya, adapun dasar dari harus ditempat penyimpanan ialah hadist ‘Amr bin Syua’ib ”Barang siapa mengambil buah-buahan yang masih terkandung sekedar untuk dimakan (dengan mulutnya), dan tidak dijadikan sebagai barang simpanan, maka tidak ada potong tangan atasnya” dan seterusnya.
Dasar dari tempat penyimpanan adalah hadist dari Nasai dan Ahmad yang kutipannya adalah “apabila diambil (dicuri) dari tempat penyimpanannya, maka dalam hal ini ada (hukuman) potong (tangan) apabila yang diambil itu telah mencapai seharga perisai” .

gasjdkfksa
BAB IV
HUKUMAN ORANG MINUM KHAMAR
حديث انس قال جلد النبي صلي الله عليه وسلم في الخمر بالجريد والنعال وجلد ابوبكر اربعين.
Hadist Anas, dimana ia berkata : “Nabi saw. Menerapkan hukuman cambuk terhadap orang yang meminum khamar (minuman keras) dengan pelepah kurma dan sandal. Dan Abu Bakar menerapkan hukuman cambuk itu sebanyak empat puluh kali” .

Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan (QS. Al-Maa-idah 90).

Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Ikhtisyarat : Yang betul tentang masalah hukuman minum arak itu ialah salah satu dari dua riwayat yang juga sesuai dengan madzhab Syafi’i , bahwa lebih dari 40 kali sampai 80 kali itu sama sekali tidak wajib, bahkan ketetapannya harus dikembalikan kepada ijtihadnya imam (penguasa), sebagaimana kami juga memperkenankan imam itu untuk berijtihad dalam bentuk pemukulan itu, misalnya dengan kayu, sandal, maupun ujung-ujung baju, dalam berbagai macam hukuman .

gadiua
BAB V
LARANGAN MINTA PEMBEBASAN HUKUMAN DAN HUKUMAN MERUPAKAN KAFARAT BAGI PELAKUNYA
حديث عا ئشة رضى الله عنها ان قريشا اهمهم شان المراة المخزومية التى سرقت فقال ومن يكلم فيها رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟ فقالوا ومن يجترئ عليه الا اسامة بن زيد حب رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟ قكلمه اسامة فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم اتسفع في حد حدود ؟ ثم قام فاختطب ثم قال انما اهلك الذين قبلكم انهم كانوا اذا سرف فيهم الشريف تركوه واذا سرف فيهم الضعيف اقاموا عليه الحد وايم الله ! لوان فاطمة ابنة محمد سرقت لقطعت يدها
Hadist ‘Aisyah ra. Bahwasanya orang Quraisy yang paling menyedihkan bagi mereka adalah kasus seorang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri, ada seseorang yang berkata : “Dan siapa yang berani kecuali : Usamah bin Zaid, kecintaan Rasulullah saw ?”, maka Usamah membicarakan kepada beliau. Lantas Rasulullah saw, bertanya : “Apakah kamu menolong (menyelamatkan) hukuman dari hukuman-hukman Allah ?” kemudian beliau berdiri lalu berpidato, bersabda : “sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalahapabila seorang yang terhormat diantara mereka mencuri, mereka abaikan (biarkan). Tetapi apabila seorang yang lemah diantara mereka mencuri, mereka tegakkan hukuman atasnya. Demi Allah! Kalau saja Fatimah putri Muhammad mencuri, sungguh saya potong tangannya .
حديث عبا دة بن الصامت رضىالله عنه وكان شهد بدرا وهو احدالنقبة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال وحوله عصابة من اصحابه بايعو نى على ان لا نشركوا بالله شيئا ولا تسركوا ولاتقتلوااولادكم ولاتاتواببهتان تفترونه بين ايديكم وارجلكم ولاتعصوافى معرف فمن وفى منكم فاجره على الله ومن اصاب من ذلك شيئا فعوقب فى الدنيا فهو كفارة له ومن اصاب من ذلك شيئا ثم ستره الله فهو الى الله ان شاء عفا عنه وان شاءعاقبه فبايعناه علي ذلك.
Artinya : Hadist ‘Ubadah bin Shamit ra, dan ia mengikuti perang Badar, sedang ia termasuk salah seorang ketua suatu kaum (kelompok) pada malam bai’at di ‘Aqabah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda yang disekitarnya ada sekelompok sahabat : “Berbai’atlah kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun, dan janganlah mencuri, janganlah berzina, janganlah membunuh anak-anakmu, janganlah berbuat kedustaan yang kamu membohonginya diantara tanganmu dan kakimu, dan jangan pula mendurhakai (berbuat maksiat) terhadap perihal ma’ruf (kebajikan). Maka barang siapa diantara kamu menepati (ketentuan-ketentuan itu), maka pahalanya bergantung pada Allah. Barang siapa membinasakan sesuatu dari ketentuan-ketentuan itu lalu ia disiksa didunia maka ia merupakan kafarat (penebus dosa) baginya, barang siapa membinasakan sesuatu dari ketentuan itu kemudian Allah menutupinya, maka ia diserahkan kepada Allah, boleh jadi Allah memaafkan dan boleh jadi Allah menyiksanya, kemudian kami (para sahabat) berbai’at kepada beliau terhadap ketentuan-ketentuan itu .

Firman Allah : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari, yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya) (QS. Al-Maa-idah 89)

BAB VI
PENUTUP
Inilah hukum islam yang dikatakan oleh para orientalis kafir sebagai hukum orang-orang Bar-bar yang tidak berperikemanusiaan. Tapi kalau dipahami secara betul-betul hukum Islam itu mudah, tidak sesulit yang dibayangkan. Dan bdengan hukum KUHP di Indonesia ambil contoh adalah kasus pencurian dengan ancaman pidana penjara di mulai lima tahun sampai dua belas tahun penjara.
Didalam makalah ini penulis lebih banyak mengemukakan pendapat para ulama seperti Ibnu Taimiyah, Syafi’i, Abu hanifah.

MUHAMMAD IQBAL

oleh Fat Hurrahman

I. PENDAHULUAN

Muhammad Iqbal, penyair, pujangga dan filosof besar abad ke-20, dilahirkan di Sialkot, Punjab, Pakistan pada 9 Nopember 1877[1].

Dalam makalah ini, penulis mencoba mengangkat seorang pemikir, pujangga, pembaharu Islam Iqbal yang bukan saja berpengaruh di negerinya Pakistan tapi juga di Indonesia sendiri[2]. Disini penulis menitik beratkan pada pemikirannya di bidang hukum Islam walaupun disinggung sedikit tentang perannya dibidang perpolitikan.

Di dalam kehidupannya Iqbal berusaha secara serius terhadap perumusan dan pemikiran kembali tentang Islam. Meskipun Iqbal tidak diberi umur panjang tapi lewat tarian penanyalah yang menghempaskan bangunan unionist dan meratakan jalan untuk berdirinya Pakistan, memang pena lebih tajam dari pada pedang. Dia mengkritik sebab kemunduran Islam kerena kurang kreatifnya umat Islam, konkritnya bahwa pintu Ijtihad telah ditutup. Sehingga umat Islam hanya bisa puas dengan keadaan yang sekarang didalam kejumudan.

II. LATAR BELAKANG

Iqbal berasal dari keluarga miskin, dengan mendapatkan beasiswa dia mendapat pendidikan bagus[3]. Keluarga Iqbal berasal dari keluarga Brahmana Kashmir yang telah memluk agama Islam sejak tiga abad sebelum kelahiran Iqbal, dan menjadi penganut agama Islam yang taat[4].

Pada usia sekolah, Iqbal belajar Al Qur’an di surau. Disinilah Iqbal banyak hapal ayat-ayat Al Qur’an yang selanjutnya jadi rujukan pengembangan gagasannya dalam pembaharuan keislamannya.

Selanjutnya di meneruskan ke Scottish Mission School, Sialkot. Disini dia bertemu guru ternama sekaligus teman karib ayahnya, Sayid Mir Hasan. Pengaruh Mir Hasan ini sangat kuat pada dirinya ini dibuktikannya dengan menolak pemberian gelar Sir oleh pemerintah inggris pada tahun 1922, sebelum gurunya mendapat gelar kehormatan pula, yaitu Syams al- ‘Ulama.

Dalam sebuah sajaknya Iqbal mengakuinya :

Cahaya dari keluarga Ali yang penuh berkah

Pintu gerbangnya dibersihkan senatiasa

Bagiku bagaikan Ka’bah

Nafasnya menumbuhkan tunas keinginanku, penuh gairah hingga menjadi kuntum bunga yang merekah indah

Daya kritis tumbuh dalam diriku oleh cahayanya yang ramah [5].

Pada tahun 1895 Iqbal menyelesaikan pelajarannya di Scottish dan pergi ke Lahore. Disini ia melanjutkan studi Government College gurunya adalah – Sir Thomas Arnold[6]. Disini dia mendapatkan dua kali medali emas karena baiknya bahasa Inggris dan Arab karena kejeniusannya pula dia menjadi mahasiswa kesayangan Sir Thomas Arnold[7]. Arnoldlah yang mendorongnya agar -melanjutkan pendidikannya ke Inggris karena melihat kejeniusan Iqbal. Setelah selesai di Government College Iqbal belajar ke Eropa pada tahun 1905. Dari sini pengembangan intelektual Iqbal dimulai[8].

Iqbal memilih melanjutkan di Cambridge University, Inggris, ia belajar filsafat dengan Mc. Taggart, kemudian mengambil gelar doktor (Ph.D) di Munich, Jerman dan lulus pada tahun1908 dengan disertasi berjudul The development of Methapysics of Persia[9]. Didalam disertasi inilah Iqbal mengkritik tajam ajaran tasawwuf dengan mengatakan tidak mempunyai dasar yang kukuh dan historis dalam ajaran Islam yang murni. Iqbal melihat ada nilai-nilai baik yang transendental yang tak dimiliki oleh Eropa. Barat, menurut Iqbal, kehilangan semangat spritual dan terlalu menumpukan pada rasio dalam menjawab setiap problematika.”Meskipun ia mengakui Eropa baik, tapi ia yakin Islam lebih baik[10]. Dia kembali dari Eropa sebagai Pan-Islamis bahkan bisa dikatakan sebagai puritan. Perubahan spritual dan ideologis Iqbal makin dalam dari nasionalis menjadi kampiun kebangsaan Muslim dia merasa yakin bahwa antara Hindu dan Islam harus punya negara masing-masing secara terpisah dan tindakannya sendiri sudah jelas.

III. KEMBALI KE PAKISTAN.

Iqbal kembali pada tahun 1908. Dia berprofesi sebagai pengacara, guru besar di Universitas dan penyair sekaligus. Namun dia meninggalkan profesinya dan menjadi penyair sejati[11]. Ia berpendapat bahwa kemunduran ummat Islam selama lima ratus tahun terakhir disebabkan oleh kebekuan dalam pemikiran[12]. Di masa Pakistan inilah bukunya banyak dihasilkan.

  1. Karya yang berbahasa Persia Asrar-i– Khindi, Rumuz-i-Berkhudi, Payam-i-Masriq, Zaburi-i– Ajam, Jawid Namah, Pasceh Baid Aye Aqwam-i-Syarq dan Lala-i-Thur.
  2. Yang berbahasa Urdu : Ilmu Al-Iqtisad (ilmu ekonomi), Bang-i-Dara, Bal-i– Jibril, Zarb-i-Kalim, Arughan-i-Hijaz, Iblis ki Majlis-i-Syura, Iqbal Namas, Makatib Iqbal, dan Bagiyat-i-Iqbal.

3. Yang berbahasa Inggris : Develoment of Methaphysies in Persia : A Contribution to the history of Moslem, Philoshopy (perkembangan metafisika Persia suatu sumbangan untuk sejarah filsafat Islam) dan the Reconstroction of Religius Thought in Islam (pengembangan kembali alam pikiran Islam)[13].

Pergeseran pemikiran Iqbal ini lebih memprlihatkan bentuknya dalam karyanya Pembangunan Kembali Alam Pikiran Islam. Buku ini kumpulan dari enam ceramahnya di Madras, Hyderabad dan Aligarh. Edisi pertama buku ini terbit di Lahore pada 1930, berjudul Six Lecturer on the Reconsturction of Religious Thought in Islam. Pada edisi berikutnya disederhanakan menjadi – The Reconstruction of Religious Thought in Islam disini dia telah mencapai posisinya sebagai pemikir liberal yang telah mencapai kematangan intelektual. Dia mengecam terhadap filsafat Yunani, terutama Plato, sebagai penyebab mundurnya ummat Islam[14].

IIV. PEMIKIRAN IQBAL TENTANG SUMBER HUKUM ISLAM

A. AL-QUR’AN

Sebagai seorang Islam yang di didik dengan cara kesufian[15], Iqbal percaya kalau al-Qur’an itu memang benar diturunkan oleh Allah kepada – Nabi Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril dengan sebenar-benar percaya, kedudukannya adalah sebagai sumber hukum yang utama dengan pernyataannya The Qur’an is a book which emphazhise ‘deed’ rather than ‘idea’ “ (al Qur’an adalah kitab yang lebih mengutamakan amal daripada cita-cita)[16]. Namun demikian dia menyatakan bahwa bukanlah al – Qur’an itu suatu undang-undang. Dia dapat berkembang sesuai dengan perubahan zaman, pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Tujuan sebenarnya al Qur’an adalah – membangkitkan kesadaran manusia yang lebih tinggi dalam hubungannya dengan Tuhan dan alam semesta, Qaur’an tidak memuatnya secara detail maka manusialah dituntut pengembangannya.Ini didalam rumusan fiqh dikembangkan dalam prinsip ijtihad, oleh iqbal disebut prinsip gerak dalam struktur Islam. Disamping itu al – Qur’an memandang bahwa kehidupan adalah satu proses cipta yang kreatif dan progresif. Oleh karenanya, walaupun al – Qur’an tidak melarang untuk mempertimbangkan karya besar ulama terdahulu, namun masyarakat juga harus berani mencari rumusan baru secara kreatif dan inovatif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. “ Akibat pemahaman yang kaku terhadap pendapat ulama terdahulu, maka ketika masyarakat bergerak maju, hukum tetap berjalan di tempatnya”.[17]

Akan tetapi, kendatipun Iqbal sangat menghargai perubahan dan penalaran ilmiah dalam memahami al Qur’an, namun dia melihat ada dimensi-dimensi didalam al Qur’an yang sudah merupakan ketentuan yang baku dan tidak dapat dirubah serta harus dikonservasikan, sebab ketentuan itu berlaku konstan. Menurutnya para mullah dan sufi telah membawa umat Islam jauh dari maksud al Qur’an sebenarnya. Pendekatan mereka tentang hidup menjadi negatif dan fatalis. Iqbal mengeluh ketidakmampuan umat Islam India dalam mamahami – al -Qur’an disebabkan ketidakmampuan terhadap memahami bahasa Arab dan telah salah impor ide-ide India ( Hindu ) dan Yunani ke dalam Islam dan – al-Qur’an. Dia begitu terobsesi untuk menyadarkan umat islam untuk lebih progresif dan dinamis dari keadaan statis dan stagnan dalam menjalani kehidupan duniawi. Karena berdasarkan pengalaman, agama Yahudi dan Kristen telah gagal menuntun umat manusia menjalani kehidupan. Kegagalan Yahudi disebabkan terlalu mementingkan segi-segi legalita dan kehidupan duniawi. Sedangkan Kristen gagal dalam memberikan nilai-nilai kepada pemeliharaan negara, undang-undang dan organisasi, karena lebih mementingkan segi-segi ritual dan spritual saja. Dalam kegagalan kedua agama tersebut al-Qur’an berada ditengah-tengah dan sama-sama mementingkan kehidupan individual dan sosial ;ritual dan moral. Al-Qur’an mengajarkan keseimbangan kedua sisi kehidupan tersebut, tanpa membeda-bedakannya. Baginya antara politik pemerintahan dan agama tidak ada pemisahan sama sekali, inilah yang dikembangkannya dalam merumuskan ide berdirinya negara Pakistan yang memisahkan diri dari India yang mayoritas Hindu.

Pandangan Iqbal tentang kehidupan yang equilbirium antara moral dan agama ; etik dan politik ; ritual dan duniawi, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam pemikiran Islam. Namun, dalam perjalanan sejarah, pemikiran demikian terkubur bersama arus kehidupan politik umat Islam yang semakin memburuk, terutama sejak keruntuhan dan kehancuran Bagdad, 1258. sehingga masyarakat Islam tidak mampu lagi menangkap visi dinamis dalam doktrin Islam – (al-Qur’an).

Akhirnya walaupun tidak ditegaskan kedalam konsep oleh para mullah lahirlah pandangan pemisahan antara kehidupan dunia dan agama yang menyeret umat untuk meninggalkan kehidupan duniawi, akibatnya, hukum pun menjadi statis dan al-Qur’an tidak mampu di jadikan sebagai referensi utama dalam hal menjawab setiap problematika.

Inilah yang terjadi dalam lingkungan sosial politik umat Islam. Oleh sebab itu, Iqbal ingin menggerakkan umat Islam untuk kreatif dan dinamis dalam menghadapi hidup dan menciptakan perubahan-perubahan dibawah tuntunan ajaran al – Qur’an. Nilai-nilai dasar ajaran al – Qur’an harus dapat dikembangkan dan digali secara serius untuk dijadikan pedoman dalam menciptakan perubahan itu. Kuncinya adalah dengan mengadakan pendekatan rasional al – Qur’an dan mendalami semangat yang terkandung didalamnya, bukan menjadikannya sebagai buku Undang-undang yang berisi kumpulan peraturan-peraturan yang mati dan kaku.

Akan tetapi, kendatipun Iqbal sangat menghargai perubahan dan penalaran ilmiah dalam memahami al – Qur’an, namun ia melihat ada dimensi-dimensi didalam al – Qur’an yang sudah merupakan ketentuan yang baku dan tidak dapat dirubah serta harus di konservasikan ( pertahankan), sebab ketentuan itu berlaku konstan[18].

B. AL-HADIST

Sejak dulu hadist memang selalu menjadi bahan yang menarik untuk dikaji. Baik umat Islam maupun kalangan orientalis. Tentu saja maksud dan titik berangkat dari kajian tersebut berbeda pula. Umat Islam didasarkan pada rasa tanggung jawab yang begitu besar terhadap ajaran Islam. Sedangkan orientalis mengkajinya hanya untuk kepentingan ilmiah. Bahkan terkadang hanya untuk mencari kelemahan ajaran Islam itu lewat ajaran Islam itu sendiri.

Kalangan orientalis yang pertama kali melakukan studi tentang hadist adalah Ignaz Goldziher. Menurutnya sejak masa awal Islam dam masa-masa berikutnya , mengalami proses evolusi, mulai dari sahabat dan seterusnya hingga menjadi berkembang di mazhab-mazhab fiqih. Iqbal menyimpulkan bahwa dia tidak percaya pada seluruh hadist koleksi para ahli hadist[19].

Iqbal setuju dengan pendapat Syah Waliyullah tentang hadist, yaitu cara Nabi dalam menyampaikan Da’wah Islamiyah adalah memperhatikan kebiasaan, cara-cara dan keganjilan yang dihadapinya ketika itu. Selain itu juga Nabi sangat memperhatikan sekali adat istiadat penduduk setempat. Dalam penyampaiannya Nabi lebih menekankan pada prinsip-prinsip dasar kehidupan sosial bagi seluruh umat manusia, tanpa terikat oleh ruang dan waktu. Jadi peraturan-peraturan tersebut khusus untuk umat yang dihadapi Nabi. Untuk generasi selanjutnya, pelaksanaannya mengacu pada prinsip kemaslahatan. Dari pandangan ini Iqbal menganggap wajar saja kalau Abu hanifah lebih banyak mempergunakan konsep istihsan dari pada hadist yang masih meragukan kualitasnya. Ini bukan berarti hadist-hadist pada zamannya belum dikumpulkan, karena Abdul Malik dan Al Zuhri telah membuat koleksi hadist tiga puluh tahun sebelum Abu Hanifah wafat. Sikap ini diambil Abu Hanifah karena ia memandang tujuan-tujuan universal hadist daripada koleksi belaka.

Oleh karenanya, Iqbal memandang perlu umat Islam melakukan studi mendalam terhadap literatur hadist dengan berpedoman langsung kepada Nabi sendiri selaku orang yang mempunyai otoritas untuk menafsirkan wahyu-Nya. Hal ini sangat besar faedahnya dalam memahami nilai hidup dari prinsip-prinsip hukum Islam sebagaimana yang dikemukakan al – Qur’an.

Pandangan Iqbal tentang pembedaan hadist hukum dan hadist bukan hukum agaknya sejalan dengan pemikiran ahli ushul yang mengatakan bahwa hadist adalah penuturan, perbuatan dan ketetapan Nabi saw.yang berkaitan dengan hukum; seperti mengenai kebiasaan-kebiasaan Nabi yang bersifat khusus untuknya, tidak wajib diikuti dan diamalkan.

C. IJTIHAD

Katanya “exert with a view to form an independent judgement on legal question”, (barsungguh-sungguh dalam membentuk suatu keputusan yang bebas untuk menjawab permasalahan hukum). Kalau dipandang baik hadist maupun al-Qur’an mamang ada rekomendasi tentang ijtihad tersebut, disamping ijtihad pribadi, hukum Islam juga memberi rekomendasi keberlakuan ijtihad kolektif. Ijtihad inilah yang selama berabad-abad dikembangkan dan dimodifikasi oleh para ahli hukum Islam dalam mengantisipasi setiap permasalahan masyarakat yang muncul, sehingga melahirkan aneka ragam pendapat (mazdhab), Sebagaimana pandangan mayoritas ulama, Iqbal membagi kualifikasi ijtihad kedalam tiga tingkatan, yaitu :

1. Otoritas penuh dalam menentukan perundang-undangan yang secara praktis hanya terbatas pada pendiri madzhab-madzhab saja.

2. Otoritas relatif yang hanya dilakukan dalam batas-batas tertentu dari satu madzhab.

3. Otoritas Khusus yang berhubungan dengan penetapan hukum dalam kasus-kasus tertentu, dengan tidak terikat pada ketentuan-ketentuan pendiri madzdab.

Namun Iqbal lebih memberi perhatian pada derajat yang pertama saja. Menurut Iqbal, kemungkinan derajat ijtihad ini memang disepakati diterima oleh ulama ahl- al- sunnah, tetapi dalam kenyataannya telah dipungkiri sendiri sejak berdirinya madzhab-madzhab. Ide ijtihad ini dipagar dengan persyaratan ketat yang hampir tidak mungkin dipenuhi. Sikap ini, lanjut Iqbal, adalah sangat ganjil dalam satu sistem hukum al Qur’an yang sangat menghargai pandangan dinamis.

Akibat ketatnya ketentuan ijtihad ini, akhirnya hukum Islam selama lima ratus tahun mengalami stagnasi dan tidak mampu berkembang. Ijtihad yang menjadi konsep dinamis hukum Islam hanya tinggal sebuah teori-teori mati yang tidak berfungsi dan menjadi kajian-kajian masa lalu saja. Demikian juga ijma’ hanya menjadi mimpi untuk mengumpulkan para ulama, apalagi dalam konsepnya satu saja ulama yang tidak setuju maka batallah keberlakuan ijma’ tersebut, hal ini dikarenakan kondisi semakin meluasnya daerah Islam. Akhirnya kedua konsep ini hanya tinggal teori saja, konskuensinya, hukum Islam pun statis tak berkembang selama beberapa abad. Iqbal mendeteksi penyebab kemunduran Islam itu ada tiga faktor :

1. Gerakan rasionalisme yang liar, dituduh sebagai penyebab disintegarasi umat Islam dengan melempar isu keabadian al – Qur’an[20].Oleh karena itu, kaum konservatif hanya memilih tempat yang aman dengan bertaklid kepada imam-imam mazhab. Dan sebagai alat yang ampuh untuk membuat umat tunduk dan diam[21]. Disamping itu, perkembangan ini melahirkan fenomena baru, yaitu lahirnya kecendrungan menghindari duniawi dan mementingkan akhirat dan menjadi apatis. Akhirnya Islam menjadi lemah tak berdaya.

2. Setelah Islam menjadi lemah penderitaan terus berlanjut pada tahun 1258 H kota pusat peradaban Islam diserang dan diporak-porandakan tentara mongol pimpinan Hulagu Khan.

3. Sejak itulah lalu timbul disintegrasi. Karena takut disintegrasi itu akan menguak lebih jauh, lalu kaum konsrvatif Islam memusatkan usaha untuk menyeragamkan pola kehidupan sosial dengan mengeluarkan bid’ah-bid’ah dam menutup pintu ijtihad. Ironisnya ini semakin memperparah keadaan dalam dunia Islam.

Bagi Iqbal untuk membuang kekakuan ini hanya dengan jalan menggalakkan kembali ijtihad-ijma’ dan merumuskannya sesuai dengan kebutuhan zaman modern saat sekarang. Namun demikian, rumusan ijtihad juga harus tetap mengacu kepada kepentingan masyarakat dan kemjuan umum. Bukan berdasarkan pemikiran-pemikiran spekulatif subjektif yang bertentangan dengan semangat dan nilai dasar hukum Islam.

Oleh karenanya Iqbal memandang perlu mengalihkan kekuasaan ijtihad secara pribadi menjadi ijtihad kolektif atau ijma’. Pada zaman modern, menurut Iqbal, peralihan kekuasaan ijtihad individu yang mewakili madzhab tertentu kepada lembaga legislatif Islam adalah satu-satunya bentuk paling tepat bagi ijma’. Hanya cara inilah yang dapat menggerakkan spirit dalam sistem hukum Islam yang selama ini telah hilang dari dalam tubuh umat Islam[22].

V. ANALISIS

Dari pemikiran-pemikiran Iqbal diatas tadi, sudah saatnya kita bergerak dan tidak terpaku dengan keadaan sekarang didalam kejumudan. Kita ingin umat Islam untuk kreatif dan dinamis dalam menghadapi hidup dan menciptakan perubahan-perubahan dibawah tuntunan ajaran al – Qur’an. Nilai-nilai dasar ajaran al – Qur’an harus dapat dikembangkan dan digali secara serius untuk dijadikan pedoman dalam menciptakan perubahan itu. Kuncinya adalah dengan mengadakan pendekatan rasional al – Qur’an dan mendalami semangat yang terkandung didalamnya, bukan menjadikannya sebagai buku Undang-undang yang berisi kumpulan peraturan-peraturan yang mati dan kaku.

Dan jangan sampai kebebasan yang ada disalah gunakan untuk kepentingan sendiri dan golongan dengan mengatas namakan hukum agama. Kita sekarang memang sedang krisis ketauladanan. Yang ada hanya pembodohan umat dimana-mana. Hukum dibuat bagai mainan. Bahkan yang lebih parah lagi kalau sudah seorang ulama memperalat masyarakat Islam hanya untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga.

VI. PENUTUP

Muhammad Iqbal merupakan sosok pemikir multi disiplin. Di dalam dirinya berhimpun kualitas kaliber internasional sebagai seorang sastrawan, negarawan, ahli hukum, pendidik, filosof dan mujtahid. Sebagai pemikir Muslim dalam arti yang sesungguhnya, Iqbal telah merintis upaya pemikiran ulang terhadap Islam secara liberal dan radikal.

Islam sebagai way of life yang lengkap mengatur kehidupan manusia, ditantang untuk bisa mengantisipasi dan mengarahkan gerak dan perubahan tersebut agar sesuai dengan kehendak-Nya. Oleh sebab itu hukum Islam dihadapkan kepada masalah signifikan, yaitu sanggupkah hukum Islam memberi jawaban yang cermat dan akurat dalam mengantisipasi gerak dan perubahan ini?. Dengan tepat Iqbal menjawab, “bisa, kalau umat Islam memahami hukum Islam seperti cara berfikir ‘Umar Ibn Al Khathtab”.


[1] Muhammad Iqbal. Drs., “Rekonstruksi Pemikran Islam”, Kalam Mulia, 1994, hal. 1

[2] Ibid, hal. 126

[3] Ali. H. M., “ Alam Pemikiran Islam di India dan Paskistan”, Mizan, Bandung 1993. hal. 173

[4] Muhammad Iqbal. Drs, op.cit, hal. 44

[5] Ibid., hal. 46

[6] Loc. cit

[7] H.M Mukti Ali, Op. Cit., hal. 174

[8] Muhammad Iqbal. Drs, Op.cit,, hal. 47

[9] Ihsan Ali Fauzi dan Nurul Agustina, Op. Cit., hal. 143

[10] Muhammad Iqbal. Drs., Op., Cit., hal. 49

[11] Muhammad Iqbal. Drs, op.cit,, hal. 51

[12] Harun Nasution, “Pembaharuan dalam Islam”, Bulan bintang, Jakarta, 1987, Cet. Ke-05 hal. 191

[13] Departemen Pendidikan Nasional.,Ensiklopedi Islam”,PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2002

[14] Muhammad Iqbal. Drs, Op., cit,, hal. 59

[15] Ibid., hal. 44

[16] Ibid., hal. 67

[17] Muhammad Iqbal. Drs, Op., cit,, hal. 68 – 69

[18] Ibid., hal. 69 – 73

[19] Ibid., hal. 74 – 75

[20] Ibid., hal. 76-84

[21] Harun Nasution, Op. cit hal. 191

[22] Muhammad Iqbal. Drs, Op., cit,, hal.84 – 92

PRO DAN KONTRA PEMIKIRAN

HARUN NASUTION

Penyunting : Fat Hurrahman

Mengenang Ide Pembaharuan Pak Harun:

Makna Pembangunan Islam

[Bagian Pertama dari Dua Tulisan]

A. Pendahuluan

Seusai salat Jumat, 18 September 1998 lalu, jemaah Mesjid Fathullah IAIN Jakarta, menyelenggarakan salat jenazah terhadap jasad almarhum Prof Dr Harun Nasution, yang wafat pagi harinya. Sehari sebelumnya, Direktur Pogram Pascasarjana IAIN Jakarta itu, masih memberi kuliah di PPS IAIN Alauddin Ujung Pandang. Pak Harun begitu dia sering dipanggil lahir Selasa 23 September 1919 di Pematang Siantar, Sumatera Utara, meninggal dunia lima hari sebelum hari ulang tahunnya ke-80. Kepergiannya untuk selama-lamanya itu menimbulkan kenangan bagi para muridnya yang tersebar di seluruh Nusantara.

Sebagai seorang alumni pertama pascasarjana yang dipimpinnya (th 1987), penulis merasa terpanggil mengutarakan beberapa ide pembaharuan yang pernah dilontarkan Pah Harun Nasution selama hayatnya, baik tertulis maupun lisan, yang pernah diterima secara langsung. Paparan tersebut diharapkan ada gunanya bagi umat Islam, terutama untuk melestarikan ide-ide yang ditinggalkannya.

B. Bisa Diperbaharui

Islam sebagai agama Allah yang mutlak benar dengan mudah sepakat orang menyetujuinya. Tetapi setelah Islam menjadi agama yang dianut masyarakat Islam sepanjang sejarah, tidaklah mudah menjawab pertanyaan tentang apa saja ajaran Islam tersebut. Ada yang berpendapat ajaran Islam itu hanya yang tertera dalam kitab suci dan hadis nabi, sehingga Islam adalah bersifat normatif. Ada pula yang berpendapat selain Islam yang bersifat normatif itu, Islam juga bersipat historis, atau menurut Pak Harun, Islam yang dilaksanakan oleh umatnya sepanjang sejarah dalam kehidupan mereka.

Menurut Pak Harun, dalam Alquran hanya ada sedikit ayat yang pengertiannya bersifat qath’i (pasti), dan banyak sekali yang bersipat dzanni (dugaan). Pengertian qath’i dan dzanni yang berasal dari kalangan ulama fikih ini digunakan Pak Harun untuk semua masalah agama dalam Islam. Sehingga dia beranggapan bahwa lapangan ajaran Islam yang berasal dari dzanni al-dilalah, sangat banyak. Pengertian dzanni (dugaan atau tidak pasti) jelas bisa berubah sesuai kemampuan orang dalam memformulasikannya, dan tetap dianggap benar selama tidak bertentangan dengan bagian yang bersifat qath’i (pasti).

Karena itu, Islam bisa diperbaharui, yaitu bagian yang bersifat dzanni (tidak pasti). Karena ini banyak, maka lapangan pembaharuan Islam jadi luas sekali. Memang tidak ada pembaharuan dalam soal kewajiban salat dan ibadah haji, karena itu sudah jelas ada ayat yang bersifat qath’i yang mengaturnya. Tetapi mengerjakan salat dengan mikropon atau pergi ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat terbang, merupakan bagian ajaran Islam yang bisa diperbaharui setiap saat sesuai dengan teknologi yang lebih memungkinkan.

C. Pemicu Pembaharuan

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud, pernah Rasulullah bersabda bahwa Allah akan membangkitkan seorang pembaharu kepada umat Islam, pada setiap puncak seratus tahun, yang memperbaharui ajaran agama mereka. Hadis ini cukup populer di kalangan kaum modernis sepanjang masa. Dia banyak dianggap sebagai pemicu orang-orang tertentu untuk bangkit jadi pembaharu agama bagi umatnya dalam sejarah.

Berbeda dengan hal itu, Pak Harun lebih menitikberatkan pada realita yang terjadi. Dia beranggapan bahwa pembaharuan dalam Islam baru terjadi pada abad modern, yaitu dimulai pada abad ke-18 M. Dan pada masa itu, dunia Timur, yang banyak Islam, didominasi Barat. Berbarengan dengan bidang politik dan ekonomi, umat Islam juga harus menerima persinggungan dengan kebudayaan Barat yang disuguhkan kepada mereka. Karena kebudayaan umat Islam pada umumnya masih mengalami degradasi, wajar saja jika kebudayaan Barat lebih dominan dan banyak menguasai mereka di segala kehidupan.

Dengan adanya persinggungan dengan kebudayaan Barat itulah, sementara tokoh Islam tergerak melakukan reformasi terhadap ajaran agama mereka. Mulanya dalam soal sosial, ekonomi, politik dan pertahanan, tetapi kemudian merebak juga ke bidang agama. Begitulah yang terjadi di Mesir, Turki dan India. Sedangkan di Indonesia, pembaharuan terjadi setelah pengaruh dari negeri-negeri tersebut menjamah Nusantara di abad modern.

Dengan pandangan itulah, Pak Harun menganggap adanya pembaharuan dalam Islam, dipicu adanya persinggungan kehidupan umat Islam dengan kebudayaan Barat yang datang ke daerah-daerah koloni mereka di Timur. Sehingga dia mengartikan pembaharuan dalam Islam dengan pemikiran atau gerakan sementara umat Islam untuk mengubah adat, pikiran, perbuatan atau institusi mereka dengan suatu yang baru sebagaimana terdapat di dunia Barat abad modern.

Sebagai contoh, jika sementara kaum modernis sangat menganjurkan umat Islam agar percaya diri menghadapi suatu persoalan hidup, karena demikianlah dianjurkan ajaran agama, maka dengan pengertian tersebut, anjuran kaum modernis tersebut adalah karena kemauan mereka mau mengubah sikap umat yang fatal selama ini menjadi dinamis, karena anggapan seperti itu ada di Barat. Memang sikap seperti itu ada di antara pendapat para teolog klasik, tetapi hal itu baru dicari sebagai justifikasi terhadap pendapat yang sudah terpikirkan sebelumnya.

D. Agama Rasional

Dalam sejarah filsafat, rasionalisme pernah jaya. Aliran filsafat yang mengagungkan kebenaran hasil pemikiran manusia sebagai kebenaran ilmiah pernah ada dalam sejarah. Kebenaran ilmiah waktu itu, memang belum ditentukan oleh kebenaran rasional plus kebenaran empiris seperti sekarang. Pada masa itulah Islam lahir dan berkembang. Karena itu ada sementara tokoh Islam yang berusaha merasionalkan ajaran Islam yang ditekuni mereka, agar Islam juga dianggap mempunyai kebenaran ilmiah. Mereka mengambil unsur-unsur rasional filsafat Yunani yang sudah mereka ketahui untuk memformulasikan ajaran agama. Hal ini terjadi, karena adanya stimulan, baik internal maupun eksternal.

E. Menghargai Akal

Manusia dalam menghadapi masalah kehidupannya di muka bumi sudah dibekali Tuhan dengan akal, suatu yang tidak diberikan-Nya kepada makhluk lain. Dia tidak hanya seperti seulas sabut yang hanyut kemana gelombang samudera menghempaskannya. Karena itu Islam sebagai agama fitrah pasti akan menghargai akal dalam ajarannya.

Menurut Pak Harun Alquran dan hadis Nabi juga menghargai akal. Dia dalam pelbagai tulisannya mengutip beberapa ayat Alquran yang mengharuskan umat Islam menggunakan akal. Begitu pula dengan hadis Nabi. Tetapi dalam sejarah pemikiran Islam, dia menemukan suatu aliran teologi yang sangat menghargai akal dalam segala pendapatnya, yaitu Muktazilah.

Pada waktu wahyu belum diturunkan Tuhan, muktazilah beranggapan bahwa akal manusia dapat mengetahui baik dan buruk suatu perbuatan dan akal dapat mewajibkan manusia mengikuti perbuatan baik dan menjauhkan dirinya dari perbuatan buruk, yang dianggap sebagai syariat waktu itu. Hal ini –menurut Pak Harun sering membandingkannya– tidak ditemukan pada Asy’ariyah, yang hanya mengakui akal dapat mengetahui perbuatan baik dan buruk, namun tak bisa mewajibkan atau melarang manusia tentang hal itu. Karena itu Pak Harun menegaskan bahwa Muktazilah lebih menghargai kemampuan akal ketimbang Asy’ariyah. Sehingga pendapat-pendapat Muktazilah bersifat lebih rasional ketimbang pendapat-pendapat lainnya dalam menanggapi masalah-masalah teologi Islam.

Dengan penemuannya ini, Pak Harun sering mengungkapkan, Islam sebagai agama yang sangat menghargai akal, dengan menjadikan Muktazilah sebagai prototypenya. Dia memang menginginkan umat Islam bisa maju karena menggunakan rasionalnya dalam segala bidang, karena pada masa berkembangnya Muktazilah itu umat Islam sedang mengalami masa keemasan dalam sejarah. Begitu pula di Barat orang pada maju, karena mereka bersikap rasional dalam kehidupan.

Sikap Muktazilah yang juga sangat dihargai Pak Harun adalah sikapnya yang terbuka. Aliran yang dianggap sebagai pendiri hakiki ilmu Kalam ini memang selalu mengadopsi pelbagai hasil pemikiran asing, seperti filsafat Yunani, yang waktu itu bisa dikatakan sebagai ilmu pengetahuan umum bagi umat Islam. Mereka gunakan unsur-unsur pengetahuan itu dalam memformulasikan ajaran Islam, terutama di bidang teeologi. Hampir semua tema-tema yang digunakan dalam teologi Islam sampai sekarang ini, berasal dari Muktazilah yang telah menjadikan filsafat Yunani itu sebagai salah satu refrensi mereka.

Selain itu Pak Harun juga pernah mengritik Muktazilah yang tidak toleran dalam berpendapat. Meskipun mereka menghargai rasio, tetapi tidak bisa mentolerir perbedaan pendapat. Banyak di antara tokohnya yang saling mengkafirkan karena perbedaan pendapat, padahal mereka diikat oleh hubungan murid dengan guru bahkan anak dengan orangtuanya. Peristiwa mihnah yang banyak menyengsarakan tokoh-tokoh ulama yang berbeda pendapat dengan Muktazilah, yang dilaksanakan pada masa pemerintahan Khalifah al Mu’tashim, sering mendapat kritik tajam dari Pak Harun. Tindakan tersebut dianggapnya tidak Islami, karena Islam sangat menghargai rasio yang digunakan dalam berpendapat.

F. Ijtihad

Dalam rangka menghormati penggunaan rasio itulah, Pak Harun juga menginginkan agar umat Islam melakukan ijtihad dan menjauhi taklid, suatu ide yang sudah sering dikumandangkan kaum modernis sebelumnya. Tetapi menurut Pak Harun, pada masa ide pembaharuan beliau tersebut dilontarkan (th 1970-an), umat Islam dalam persepsinya masih belum berani berijtihad dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi mereka, karena terbelenggu oleh ketentuan-ketentuan organisasi yang sangat mengikat.

Menurut pandangannya, kini batas antara kaum modernis dan tradisionalis jadi kabur, sehingga bisa terjadi tokoh yang dianggap tradisionalis lebih berani berijtihad ketimbang tokoh modenis, suatu kenyataan yang tak perlu terjadi. Hal ini menurutnya karena makin langkanya para mujtahid yang berwenang. Mungkin karena ide inilah dia pernah menegaskan bahwa sarjana S1 bisa dianggap tukang yang bisa mengerjakan sesuatu yang dipelajarinya, sarjana S2 dianggap seorang yang ahli dan mampu secara ilmiah di bidang yang ditekuninya, sedangkan sarjana S3 diharapkan menjadi pencetus ide baru yang bisa dianggap sebagai mujtahid di bidangnya.

Barangkali dengan banyaknya progam pasca-sarjana yang disponsorinya membuka bagi IAIN seluruh Indonesia, kelangkaan tenaga tersebut bisa teratasi.

Konsep ijtihad yang berasal dari ulama fikih ini diintrodusir Pak Harun untuk semua masalah agama. Kalau dalam fikih, karena ijtihad terhadap masalah-masalah fiqhiyyah, telah menimbulkan pelbagai mazhab, seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali maka ijtihad terhadap masalah-masalah akidah juga telah menimbulkan pelbagai aliran, seperti Muktazilah, Asy’ariyah, Maturidiyah, dan sebagainya. Semua mazhab dan alian tersebut, menurut beliau, sah-sah saja diikuti oleh umat Islam, selama tidak bertentangan dengan ayat-ayat alqurran dan hadis Nabi yang bersipat qath’i (pasti).

G. Komentar

Sukar untuk menolak anggapan bahwa figur Pak Harun dianggap sebagai seorang modernis, tokoh pembaharu Islam. Dia memang dalam melaksanakan pembaharuan tidak seperti yang pada umumnya dikerjakan tokoh modernis lain, lewat organisasi, sosial maupun politik. Dia melontarkan ide-ide pembaharuannya lewat IAIN Jakarta dengan pasca- sarjananya, yang pada umumnya menjadi ‘kiblat’ semua IAIN di Indonesia. Tetapi untuk mengatakan semua IAIN dan pasca-sarjananya di seluruh Indonesia bercorak Harunistik, juga tidak benar. Memang sudah risiko setiap modernis, ada yang pro dan kontra terhadap ide pembaharuannya. Namun ‘rasa garam’ ide Pak Harun terasa ada pada setiap IAIN, meskipun dengan nuansa berbeda.

Membaca ide pembaharuan Pak Harun harus diletakkan secara proporsional. Mungkin saja suatu ide pembaharuan beberapa dekade lalu, sudah dianggap biasa sekarang, karena perkembangan dunia makin cepat. Pendapat Pak Harun bahwa terjadinya pembaharuan dalam Islam karena dipicu persinggungan dengan Barat, memang suatu kenyataan sejarah. Tetapi karena itulah ada orang yang menganggap Pak Harun seorang westernis yang pro Barat, sehingga sering dianggap sebagai agen orientalis. Sebenarnya Pak Harun adalah seorang muslim yang menginginkan kemajuan bagi Islam dan kaum muslimin. Untuk itu dari mana saja umat Islam bisa mengambil pendapat, sebagaimana umat Islam dahulu juga melakukannya.

Kegandrungan Pak Harun terhadap Muktazilah yang dianggapnya sebagai suatu aliran teologi yang sangat menghargai akal (rasio) mengakibatkan dia mendapat pelbagai predikat yang tidak diinginkan, seperti pengikut Muktazilah atau Neo-Muktazilah. Sebenarnya keganderungan ini, didasari oleh penelitian yang dia melakukan terhadap ajaran Syekh Muhammad Abduh, seorang modernis Mesir, yang sangat rasional dalam berbagai naskahnya, sehingga dunia menganggapnya seorang yang berstatus di antara para filsuf dan teolog. Sebagai penyebar ide-ide tersebut, Pak Harun mengikuti jejak Sayid Ahmad Khan, seorang modernis di India abad ke-19, yang digelari orang Neo-Muktazilah. Tapi Harun sendiri pernah mengakui bahwa dia seorang Ahlissunnah yang rasional.

Jadi ide pembaharuan yang dilontarkan, bukan mengajak umat Islam supaya menjadi pengikut Muktazilah, tetapi beliau mengharapkan agar umat Islam bersikap rasional dalam kehidupannya, karena agama Islam sangat menghargai akal (rasio), sebagaimana pernah terjadi dalam sejarahnya yang cemerlang.

Harun Nasution dan Nurcholish Madjid Selewengkan Tauhid

Dijajakan Lewat IAIN se-Indonesia

Oleh Hartono Ahmad Jaiz

A. Pendahuluan

Kalau Dr Nurcholish Madjid menyebarkan pendapat orang sesat bahwa Iblis kelak masuk surga, maka Dr Harun Nasution (pengubah kurikulum IAIN se-Indonesia dari Ahlus Sunnah ke Mu’tazilah tahun sejak 1975-an) mengajarkan pendapatnya yang sesat pula, bahwa Bunda Theresia yang Nasrani itu pun masuk surga. Ini berarti, yang satu misi iblisi, yang satunya misi kristiani, kedua-duanya menggarap IAIN seluruh Indonesia. Betapa bahayanya.

Seorang dosen IAIN Medan, Ikbal Irham, yang mengaku murid Harun Nasution, memprotes keras, bahkan mengemukakan kekecewaannya atas uraian saya (Hartono Ahmad Jaiz) yang dia anggap mengecam Harun Nasution dan Nurcholish Madjid dalam seminar di Masjid IAIN Medan, Sabtu 11 Maret 2006M (10 Shafar 1427 H).

Pada sessi pertama, Ikbal Irham juga berupaya membela Nurcholish Madjid di hadapan Dr Masri Sitanggang. Karena, Dr Masri Sitanggang menegaskan bahwa Nurcholish Madjid tidak mampu mempertahankan pendapatnya tentang Islam bukan nama agama, ketika dibantah oleh Masri dalam seminar di Medan, 27 Juli 1993.

Saat itu, Masri membantah Nurcholish Madjid dengan makalah berjudul Kajian Kritis terhadap Makalah Nurcholish Madjid Berjudul Beberapa Renungan tentang Kehidupan Keagamaan untuk Generasi Mendatang.

Isi makalah Nurcholish itu menyebarkan faham relativisme, Islam bukan nama agama, tetapi hanya merupakan sikap menyerahkan diri. Namun Nurcholish Madjid walau sudah memakai alat model taqiyah (menyembunyikan faham/keyakinan yang asli untuk cari selamat), tetap tak mampu mempertahankan faham relativismenya, hingga segera minta pulang.

Anehnya, ketika Nurcholish Madjid ditanya Jurnal Ulumul Qur’an –pimpinan Dawam Rahardjo pembela Nurcholish Madjid– seputar kenapa Cak Nur tidak bisa mempertahankan pendapatnya, ketika itu Nurcholish menjawab, karena dirinya tak diberi tahu materi yang akan dibicarakan. Kalau itu benar, menurut Masri, berarti satu kebodohan, kenapa datang jauh-jauh tetapi tidak tahu mau bicara tentang apa. Saat itu yang jadi moderator MS Ka’ban (sekarang Menteri Kehutanan RI), Sofyan Siregar (kini di Islamic Center Belanda), dan Asmara Thaib. Kini, Jurnal Ulumul Qur’an maupun Nurcholish Madjid kedua-duanya sudah mati.

“Terjengkangnya” Nurcholish Madjid dalam seminar 1993 itu diberitakan pula di Majalah Media Dakwah, maka Jurnal Ulumul Qur’an yang (ketika masih hidup) jadi lawan polemik pun menanyakan kepada Nurcholish Madjid. Namun jawaban Nurcholish justru menunjukkan kebodohannya, menurut penilaian Masri.

Dalam seminar di IAIN Medan kali ini (11 maret 2006), Masri tidak berhadapan dengan Nurcholish Madjid (karena sudah meninggal). Masri berdampingan dengan Dr Ramli Abdul Wahid, yang mengemukakan bahwa bukan 30 tahun orientalisme dan liberalisme bercokol di IAIN tetapi sudah 35 tahun bila dihitung sejak Nurcholish Madjid melontarkan sekularisasinya tahun 1970-an.

Seminar ini bertajuk 30 Tahun Orientalisme dan Islam Liberal di IAIN, Benarkah? Tela’ah Kritis Pemikiran Harun Nasution dan Nurcholish Madjid. Seminar ini diselenggarakan oleh LDK (Lembaga Dakwah Kampus) IAIN Medan, Fakultas Dakwah IAIN Medan, DDII Medan, FPI, dan IKADI. Pembicaranya lima orang, yaitu: DR Ramli Abdul Wahid (Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Medan), Dr Masri Sitanggang (DDII Medan), Dr Azhari Akmal Tarigan (Dosen IAIN Medan disebut sebagai mewakili pemikiran liberal), Dr Ilhamudin (Dekan Fakultas Dakwah IAIN Medan), dan Hartono Ahmad Jaiz dari LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) Jakarta.

B. Upaya mengebiri IAIN dari pendidikan Islami

Saya uraikan tentang upaya-upaya Harun Nasution dan Nurcholish Madjid dalam mengubah kurikulum IAIN se-Indonesia dari Ahlus Sunnah ke Mu’tazilah lalu diisi muatan yang arahnya ke liberalisme dan bahkan pluralisme agama alias menyamakan semua agama; semuanya itu pada hakekatnya adalah mengganti kaimanan Tauhid kepada kemusyrikan (menyamakan semua agama). Ini lebih dahsyat ketimbang pembunuhan fisik, karena kalau yang dibunuh itu fisiknya, sedang imannya masih tetap, maka insya Allah masuk surga. Sebaliknya, kalau yang dibunuh itu imannya, dari Tauhid diganti dengan pluralisme agama, menyamakan semua agama, walau badan masih sehat, tetapi nanti ketika nyawa dicabut dalam keadaan keimanannya sudah berganti dengan kemusyrikan (pluralisme agama) maka masuk neraka. Itulah yang dalam al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 191 dan 217 disebut walfitnatu asyaddu minal Qotl, dan walfitnatu akbaru minal qotl (tekanan terhadap keimanan itu lebih dahsyat daripada pembunuhan).

Dalam melancarkan program-program pemurtadan umum ini, Harun nasution jauh-jauh hari telah membredel hafalan-hafalan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi saw. Dengan dibredelnya hafalan itu, keuntungan bagi Harun, apabila dosen melontarkan pikiran yang aneh-aneh bahkan bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits, mahasiswa tidak bisa membantahnya, karena tidak hafal ayat dan hadits. Lalu dibredel pula aqidah tauhid, diganti ilmu kalam bahkan filsafat, tasawuf dan sebagainya. Hingga Tauhidnya tak tegak lagi. Sedang pengajaran Al-qur’an dan Al-Hadits tidak diprioritaskan, dipinggirkan, diganti dengan yang tidak penting-penting.

Tiga hal besar dalam pendidikan Islam telah dirombak, yaitu: hafalan ayat dan hadits, pendidikan dan penegakan tauhid, dan pengajaran Al-Qur’an dan hadits secara intensif, telah dibredel. Ketika tiga hal pokok dalam pendidikan Islam ini dirombak, padahal keberhasilan Nabi saw dalam mendidik sahabatnya adalah dengan 3 hal itu (lihat QS Al-Jumu’ah [62] ayat 2) tetapi Harun Nasution dkk telah merombaknya, maka hancurlah pendidikan Islam di IAIN, dari tauhid dialihkan ke pluralisme agama, yakni kemusyrikan.

C. Harun Nasution Selewengkan Tauhid

Terhadap uraian saya itu, Ikbal Irham seorang dosen yang mengaku muridnya Harun Nasution mengemukakan kekecewaannya, lantaran saya dia anggap mengecam-ngecam Harun dan Nurcholish. Lalu dia kemukakan, Harun Nasution mengajarkan dalam perkuliahan bahwa Bunda Theresia (Nasrani) kelak masuk surga. Dan itu ada ayatnya:

Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang). (QS Ali Imran/ 3: 113).

Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan mereka menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar dan bersegera kepada (mengerjakan) pelbagai kebajikan; mereka itu termasuk orang-orang yang saleh. (QS Ali Imran/ 3: 114).

Ungkapan dosen itu saya jawab: Nah itulah buktinya. Karena pelajaran hafalan sudah dibredel, maka mahasiswa tidak hafal ayat, tidak hafal hadits, tidak tahu tafsir ayat, dan tak kenal asbabun nuzulnya. Maka ketika dikemukakan hal yang sebenarnya bertentangan dengan isi ayat dan hadits, mahasiswa hanya ikut saja, tidak bisa membantahnya. Padahal kalau tahu asbabun nuzulnya, bahwa ayat itu berkaitan dengan Raja Najasyi, maka pasti tahu bahwa Ahli Kitab di situ adalah orang yang sudah masuk Islam. Sebagaimana orang yang beriman dari kalangan Fir’aun masih disebut min ali Fir’aun, dari kalangan Fir’aun, tetapi sudah beriman, keyakinannya tidak seperti Fir’aun.

Di samping itu, kalau hafal hadits, maka akan menyanggah pernyataan Harun Nasution itu, karena ada hadits sohih riwayat Muslim, siapa saja yang sudah mendengar seruan Nabi Muhammad saw dan kemudian mati dalam keadaan tak beriman kepadanya maka pasti termasuk penghuni-penghuni neraka.

Haditsnya:

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari Ummat ini yang mendengar (agama)ku, baik dia itu seorang Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati dan belum beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka.” (Hadits Riwayat Muslim bab Wujubul Iimaan birisaalati nabiyyinaa saw ilaa jamii’in naasi wa naskhul milal bimillatihi, wajibnya beriman kepada risalah nabi kita saw bagi seluruh manusia dan penghapusan agama-agama dengan agama beliau).

Dalam hal menyamakan semua agama, Nurcholis Madjid (dalam membantah ayat 85 surat Ali Imran yang menegaskan hanya Islamlah agama yang Allah terima, selainnya tidak akan diterima) mengibaratkan, agama-agama itu bagai jari-jari roda pedati, sedang Tuhan ibarat pusat roda, jadi jari-jari itu sama, semuanya menuju kepada pusat roda. (Tuhan diibaratkan as atau pusat roda, padahal as itu tanpa jari-jari akan copot. Memangnya Tuhan copot?).

Nurcholish Madjid menulis: “Sebagai sebuah pandangan keagamaan, pada dasarnya Islam bersifat inklusif dan merentangkan tafsirannya ke arah yang semakin pluralis. Sebagai contoh, filsafat perenial yang belakangan banyak dibicarakan dalam dialog antar agama di Indonesia merentangkan pandangan pluralis dengan mengatakan bahwa setiap agama sebenarnya merupakan ekspresi keimanan terhadap Tuhan yang sama. Ibarat roda, pusat roda itu adalah Tuhan, dan jari-jari itu adalah jalan dari berbagai Agama. Filsafat perenial juga membagi agama pada level esoterik (batin) dan eksoterik (lahir). Satu Agama berbeda dengan agama lain dalam level eksoterik, tetapi relatif sama dalam level esoteriknya. Oleh karena itu ada istilah “Satu Tuhan Banyak Jalan”

Coba kita bandingkan dengan bantahan orang jahiliyah terhadap ayat yang mengharamkan bangkai.

Ibnu Jarir mengeluarkan riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata, turun ayat (yang artinya) Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, orang Parsi mengirim utusan ke kaum Kuraisy untuk membantah Muhammad, mereka berkata kepadanya, apa yang kamu sembelih sendiri dengan tanganmu pakai pisau maka dia halal, tetapi apa yang Allah sembelih dengan pisau dari emas yakni bangkai maka dia haram.

Lalu turun ayat ini, (yang artinya) Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (Al-An’aam: 121).

Hadirin dalam seminar itu saya tanya, coba kita bandingkan: Orang Jahiliyah membantah ayat dengan dalih, bangkai itu justru sembelihan Allah kok diharamkan. Lalu Nurcholish Madjid membantah ayat dengan cara mengibaratkan agama-agama itu jari-jari sedang Tuhan ibarat pusat roda. “Lebih pintar mana, orang jahiliyah ataukah Nurcholish Madjid?” tanya saya kepada hadirin yang kebanyakan mahasiswa dan masyarakat umum, di samping dosen IAIN Sumut.

“Lebih pintar orang jahiliyah..!” seru hadirin.

Padahal, kalau kita ikut, maka ditegaskan dalam Al-Qur’an, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (Al-An’aam: 121).

Itulah, kalau guru bangsanya saja seperti itu, lantas bangsanya seperti apa?

Pembicaraan seperti inilah yang kemudian dianggap sebagai pengecaman. Tetapi saya jawab, bagaimana kita tidak tersinggung, kalau Tuhan kita diibaratkan as roda saja roda kendaraan kuno? Sedang penyamaan agama itu sangat menyesatkan, lalu di mana ghirah Islamiyah kita?

Itulah penyelewengan Tauhid yang sangat nyata.

Seminar di IAIN Sumut ini di antaranya menguak, Harun Nasution dan Nurcholish Madjid telah menyelewengkan Tauhid, lalu disebarkan lewat IAIN seluruh Indonesia, dengan mengubah kurikulum sejak 1975-an, dari Ahlus Sunnah ke Mu’tazilah, lalu diisi dengan muatan yang mengarah kepada pluralisme agama, menyamakan semua agama. Itu artinya mengganti aqidah Tauhid dengan kemusyrikan. Sementara itu Dr Azhar Akmal Tarigan mengemukakan, sudah banyak buku yang mengkritisi Islam Liberal, namun belum ada yang mengkritisi Hartono Ahmad Jaiz. Maka dia minta Dr Ramli Abdul Wahid yang rajin menulis, untuk menulis buku mengkritisi Hartono. Jawab Pak Ramli, “Ya akan saya tulis, untuk mendukungnya, bukan mengkritisi.”

Di samping itu, Dr Ilhamuddin dari Fakultas Dakwah menyoroti Islam liberal sebagai faham yang tak berguna dalam dakwah, bahkan menambahi problem, maka selayaknya untuk dikubur saja.

Selain Harun Nasution dan Nurcholish Madjid, menurut seorang dosen –di luar seminar ini– masih ada dosen pascasarjana di UIN Jakarta yang kalau memberikan kuliah sangat bertentangan dengan Islam, dan tanpa rujukan, tetapi beralasan bahwa pembahasan ini sudah tingkat pasca sarjana. Sampai ada dosen tafsir yang dikenal menulis tafsir (hingga memperoleh hadiah dalam acara Islamic Book Fair 2005 di Jakarta) dan ahli tafsir namun dikhabarkan dekat dengan Syi’ah, dia menyebarkan di perkuliahan pasca sarjana IAIN Jakarta bahwa kisah ashabul kahfi dalam Al-Qur’an itu hanya legenda, bukan kejadian nyata. Ini sudah meniru-niru gaya Taha Husein tokoh sekuler Mesir yang menulis As-Syi’rul Jahili, dengan menganggap walau Ibrahim dan Isma’il ada dalam Al-Qur’an namun tidak bisa dibuktikan secara sejarah.

D. Masalah Ahli Kitab Yang Beriman

Untuk menjelaskan sesatnya faham Harun Nasution mengenai ayat laisu sawa’ perlu kita merujuk kepada penjelasan ulama, di antaranya penafsiran Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Daqoiqut Tafsir juz 1 halaman 315-316. Kami susun dalam bentuk pemahaman yang diambil darinya (bukan terjemahan, tapi pemaparan dengan melandaskan padanya) sebagai berikut.

1. Orang yang beriman dari ahli kitab, maksudnya beriman kepada Nabi Muhammad saw tetapi tidak bisa secara terang-terangan karena tidak dapat hijrah ke Darul Islam, masih di Darul Harb, hingga hanya mampu melaksanakan apa yang dapat ia lakukan, dan gugur dari apa yang tidak dapat dilakukannya. Itu sebagaimana Raja Najasyi di Habasyah yang dia beriman kepada Nabi Muhammad saw, namun masih berada di lingkungan Nasrani dan hanya dapat melaksanakan apa yang dia mampu, maka gugur dari apa yang dia tidak mampu. Maka masih disebut min ahlil kitab (dari kalangan ahli kitab) karena dalam kenyataan secara lahiriah masih di golongan dan tempat Nasrani. Berbeda dengan yang sudah jelas melaksanakan Islam secara nyata, baik lahir maupun batin, dan berada di negeri Darul Islam, bukan Darul Harb, maka walaupun tadinya dari ahli kitab, ataupun kafir ataupun musyrik, maka sudah tidak disebut dari golongan ahli kitab, atau kafir atau musyrik.

2. Sebaliknya, orang-orang yang menampakkan dirinya sebagai muslim di Darul Islam, bahkan secara lahiriyah juga melaksanakan Islam, tetapi hatinya kafir, mengingkari Islam, maka secara lahir mereka disebut Islam. Tetapi orang ini adalah munafik. Jadi sebutannya muslim, namun hakekatnya kafir. Maka Abdullah bin Ubay bin Salul, walaupun dia berada di Madinah bersama Nabi Muhammad saw, menampakkan diri mengerjakan Islam, namun dia munafik, maka Allah melarang untuk menshalati jenazahnya, karena hakekatnya Abdullah bin Ubay itu kafir. Ini berbalikan dengan Raja Najasyi. Dalam riwayat yang jelas, ternyata Raja Najasyi beriman kepada Nabi Muhammad saw, hanya saja adanya di negeri Nasrani, maka ketika meninggal, kemudian Nabi Muhammad saw shalat ghaib untuk Najasyi itu.

Keadaan Najasyi itu sebagaimana pula orang mukmin yang menyembunyikan keimanan di antara warga Fir’aun (Ali Fir’aun), sebagaimana pula istri Fir’aun, Asiyah, masih disebut Ali Fir’aun (Warga Fir’aun), karena belum berhijrah ke Darul Islam, walau batinnya sudah beriman. Dan melakukan keimanannya sebatas apa yang dia mampui, sedang yang tidak dimampui maka gugur kewajibannya.

Itu bisa dirujuk pada firman Allah swt:

Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang). (QS Ali Imran/ 3: 113).

Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan mereka menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar dan bersegera kepada (mengerjakan) pelbagai kebajikan; mereka itu termasuk orang-orang yang saleh. (QS Ali Imran/ 3: 114).

Dan sesungguhnya di antara ahli kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan yang diturunkan kepada mereka sedang mereka berendah hati kepada Allah dan mereka tidak menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. Mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan-nya. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan-Nya. (QS Ali Imran/ 3: 199).

Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir`aun yang menyembunyikan imannya berkata: “Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan: “Tuhanku ialah Allah, padahal dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Tuhanmu. Dan jika ia seorang pendusta maka dialah yang menanggung (dosa) dustanya itu; dan jika ia seorang yang benar niscaya sebagian (bencana) yang diancamkannya kepadamu akan menimpamu”. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta. (QS Ghafir/40: 28).

Dan Allah membuat isteri Fir`aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata: “Ya Tuhanku, bangunlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir`aun dan perbuatannya dan selamatkanlah aku dari kaum yang zalim.” (QS At-Tahrim/66 :11).

Dalam Al-Qur’an, isteri termasuk keluarga, maka istri Nabi Luth as adalah keluarga Luth, hanya saja karena kafir maka termasuk orang-orang yang diadzab.

Mereka menjawab: “Kami sesungguhnya diutus kepada kaum yang berdosa, kecuali Luth beserta pengikut-pengikutnya. Sesungguhnya Kami akan menyelamatkan mereka semuanya, kecuali isterinya, Kami telah menentukan, bahwa sesungguhnya ia itu termasuk orang-orang yang tertinggal (bersama-sama dengan orang kafir lainnya).” (QS Al-Hijr/ 15: 58. 59, 60).

Imam Ibnu Taimiyyah menjelaskan, di kalangan orang-orang yang menampakkan dirinya sebagai Muslim ada yang munafik, yaitu batinnya kafir, baik (berideologi) Yahudi, musyrik, maupun membatalkan sifat-sifat Allah (mu’thil). Demikian pula (sebaliknya) dari kalangan orang Ahli Kitab dan Musyrikin, ada yang tampaknya seperti mereka tetapi dalam batinnya beriman kepada Nabi Muhammad saw, berbuat dengan ilmunya sebatas kemampuannya, dan gugur dari kewajiban mengenai apa yang dia tidak mampu mengerjakannya, Allah tidak membebani kecuali sekadar kemampuannya, sebagaimana Najasyi yang tidak mampu pindah ke negeri Muslim/ Darul Islam. (Imam Ibnu Taimiyyah, Daqoiqut Tafsir, juz 1, halaman 315-316).

3. Adapun sebelum datangnya Nabi Muhammad saw, makna Ahli Kitab yang mukmin itu adalah orang-orang yang beriman kepada nabinya sebelum agamanya diganti/dirubah dan dinasakh (dihapus oleh nabi yang baru). Umatnya Nabi Musa, maka yang mukmin yaitu yang mengikuti agama Nabi Musa as, memegangi Taurat dengan konsisten/istiqomah. Ketika datang Nabi Isa as maka mengikuti dan beriman pula kepada Nabi Isa as. Demikian pula umatnya Nabi Isa as, mengikuti dan beriman kepada Nabi Isa as, memegangi Injil dengan istiqomah sebelum ada penggantian/perubahan tangan-tangan orang, dan sebelum dinasakh (datangnya Nabi baru lagi, Nabi Muhammad saw). Ketika datang Nabi Muhammad saw maka mengikuti dan mengimani Nabi Muhammad saw. Itulah yang disebut beriman, yang dijanjikan surga oleh Allah swt atas mereka.

E. Umat Sebelum Nabi Muhammad SAW Ada Dua Macam

Allah telah menjadikan mereka dua golongan, Segolongan orang-orang mukmin, dan segolongan lainnya fasiqin, dan itulah kebanyakan mereka. Allah Ta’ala berfirman:

Kemudian Kami iringkan di belakang mereka rasul-rasul Kami dan Kami iringkan (pula) Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik. (QS Al-Hadid/ 57: 27).

Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq. Dan di antara anak cucunya ada yang berbuat baik dan ada (pula) yang zalim terhadap dirinya sendiri dengan nyata. QS As-Shooffaat: 113).

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata: “Hai Musa, kami tidak bisa sabar (tahan) dengan satu macam makanan saja. Sebab itu mohonkanlah untuk kami kepada Tuhanmu, agar Dia mengeluarkan bagi kami dari apa yang ditumbuhkan bumi, yaitu: sayur-mayurnya, ketimunnya, bawang putihnya, kacang adasnya dan bawang merahnya”. Musa berkata: “Maukah kamu mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik? Pergilah kamu ke suatu kota, pasti kamu memperoleh apa yang kamu minta”. Lalu ditimpakanlah kepada mereka nista dan kehinaan, serta mereka mendapat kemurkaan dari Allah. Hal itu (terjadi) karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi yang memang tidak dibenarkan. Demikian itu (t erjadi) karena mereka selalu berbuat durhaka dan melampaui batas. (QS Al-Baqarah/ 2: 61).

Orang-orang Yahudi disifati Oleh Allah sebagai orang yang selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi yang memang tidak dibenarkan. Demikian itu (terjadi) karena mereka selalu berbuat durhaka dan melampaui batas, itu adalah keadaan mereka sebelum datangnya Nabi Muhammad saw. Lalu Allah menjelaskan, di antara mereka itu ada orang-orang yang beriman, (tidak seperti sifat yang umum itu tadi), maka keimanan mereka pun diterima Allah swt. Sesungguhnya orang-orang mu’min, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS Al-Baqarah/ 2: 62).

Ayat ini mengenai para pengikut dari agama yang empat itu, yang berpegang teguh dengannya sebelum dinasakh (dihapus oleh agama baru dengan datangnya nabi baru) dan tanpa penggantian/perubahan. Maka mereka berada pada agama yang haq/benar. Dan di antara orang-orang yang Kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu (pula) mereka menjalankan keadilan. (QS Al-A’raaf: 181). Dan Kami bagi-bagi mereka di dunia ini menjadi beberapa golongan; di antaranya ada orang-orang yang saleh dan di antaranya ada yang tidak demikian. Dan Kami coba mereka dengan (ni`mat) yang baik-baik dan (bencana) yang buruk-buruk, agar mereka kembali (kepada kebenaran).

Maka datanglah sesudah mereka generasi (yang jahat) yang mewarisi Taurat, yang mengambil harta benda dunia yang rendah ini, dan berkata: “Kami akan diberi ampun”. Dan kelak jika datang kepada mereka harta benda dunia sebanyak itu (pula), niscaya mereka akan mengambilnya (juga). Bukankah perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar, padahal mereka telah mempelajari apa yang tersebut di dalamnya? Dan kampung akhirat itu lebih baik bagi mereka yang bertakwa. Maka apakah kamu sekalian tidak mengerti?

Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan Al Kitab (Taurat) serta mendirikan shalat, (akan diberi pahala) karena sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengadakan perbaikan. (QS Al-A’raaf:168, 169, 170). Ayat-ayat itu adalah pensifatan dari Allah swt kepada orang-orang sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw. Adapun di antara mereka ada yang hidup di zaman Nabi Muhammad saw lalu beriman kepadanya (masuk Islam) maka dia akan diberi pahala dua kali. Demikian penjelasan Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Daqoiqut Tafsir, jilid 1, halaman 318-319). Dalam penjelasan Imam Ibnu Taimiyyah itu, orang yang beriman dari kalangan Ahli Kitab itu ada dua macam. Pertama, orang yang sebelum Nabi Muhammad saw, mengikuti agama nabinya, sebelum ada penggantian/perubahan dan nasakh (penggantian oleh nabi yang baru). Kedua, orang ahli kitab yang beriman kepada Nabi Muhammad saw namun masih berada di kalangan Ahli Kitab karena tidak mampu berpindah ke kalangan Muslimin (Darul Islam). Dia mengerjakan kewajiban Islam semampu yang dia kuasai, dan gugur mengenai yang dia tak mampu.

Kalau orang yang tadinya dari ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) lalu masuk Islam dan secara terang-terangan secara total mengamalkan Islam dan berada di kalangan muslimin, maka tidak disebut lagi min ahlil kitab (dari kalngan ahli kitab). Sebagaimana yang tadinya kafir atau musyrik, tak disebut lagi dari kalangan kafir atau musyrik. Jadi sama sekali bukan seperti yang diselewengkan Harun Nasution, yang memaknakan ayat laisu sawa’ itu dengan Ahli Kitab yang sekarang masih dalam agamanya, tidak mengikuti Nabi Muhammad saw. Itu sudah jelas dalam hadits shohih riwayat Imam Muslim –seperti tersebut di atas– pasti termasuk penghuni-penghuni neraka. Kenapa Harun Nasution berani mengajarkan bahwa Bunda Theresia yang Nasrani itu masuk surga?

Nabi Muhammad saw pembawa agama Islam, agama Tauhid, bersabda yang intinya siapa saja apakah yahudi atau Nasrani yang telah mendengar seruan Nabi saw lalu dia meninggal dalam keadaan tidak beriman kepada agama Nabi Muhammad saw, maka tidak ada lain kecuali termasuk penghuni-penghuni neraka. Sebaliknya, pembawa panji-panji pluralisme agama, penyeleweng Tauhid, Harun Nasution, mengajarkan, Bunda Theresia yang tetap dalam Nasrani akan masuk surga. Kalau Harun Nasution yang jelas-jelas bukan mengajarkan ajaran Nabi Muhammad saw tetapi justru dianut di IAIN bahkan dialah pengubah kurikulum, maka IAIN dan perguruan tinggi Islam se-Indonesia perlu ada dua pilihan.

Pertama, tetap mengikuti kurikulum buatan Harun Nasution dengan konsekuensi mengubah IAIN dari Institut Agama Islam menjadi Institut agama Anti Islam alias pemurtadan.

Kedua, mengikuti ajaran Nabi Muhammad saw dengan mengubah segala daki-daki dan kotoran yang dibuat Harun Nasution, Nurcholish madjid dan lainnya menjadi mengikuti ajaran Rasulullah saw.

Umat Islam yang konsisten dengan agamanya akan menunggu adanya perubahan itu. Bila tidak, maka berarti pemurtadan umum akan tetap dilangsungkan, dan itu bahaya yang mendatangkan murka Allah swt.

Islam, Renaissance dan Ilmu Pengetahuan

Oleh: Hamdan Maghribi*

A. Pendahuluan

Teknologi dan segala kemajuan yang dicapainya tidak akan terlepas dari ilmu pengetahuan dan kemajuannya. Maka amatlah penting bila kita melihat peran ajaran Islam bagi perkembangan ilmu pengetahuan, karena para ilmuwan Barat melihat bahwasanya segala kemajuan yang telah dicapai oleh ilmu pengetahuan tidak ada kaitannya dengan Agama –di Barat maupun Timur- dengan argumen bahwasanya agama yang absolut ajarannya bersifat statis, sedangkan ilmu pengetahuan bersifat dinamis dan progresif, dengan perbedaan tersebut –menurut ilmuwan Barat- agama tidak dapat mengikuti kemajuan yang dicapai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Seperti yang telah diketahui, Yunani adalah tempat dimana lahir filsafat dan ilmu pengetahuan, sekitar 600 tahun sebelum masehi. Dalam pemikiran alam sekitar mereka, para filosof Yunani seperti Thales, Anaximenes, Anaximandros, Heraklitus, Demokritus yang diikuti oleh Phytagoras, Socrates, Plato dan Aristoteles banyak memakai akal dalam melahirkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Selanjutnya ditangan para filosof Yunani ilmu pengetahuan berkembang demikian pesatnya. Perlu ditegaskan disini, pada waktu itu ilmu dan filsafat merupakan satu kesatuan dan belum terpisahkan sebagaimana hari ini. Maka akal dalam ilmu pengetahuan, sama dengan filsafat, mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting sekali.

Selama ini ada asumsi bahwa antara agama (yang mempunyai ajaran absolut dan dogma yang diwahyukan dari Tuhan) dan ilmu pengetahuan yang banyak bergantung pada akal yang kebenarannya relatif dan dinamis, terdapat pertentangan keras. Lembaran-lembaran sejarah menunjukkan bahwa di Barat pada era medieval terjadi pertentangan yang sangat sengit antara ilmu pengetahuan dan agama; di Timur juga kita jumpai hal serupa pada masa antara abad 13 dan 20.

Disini timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya sikap agama (baca:Islam) terhadap filsafat dan ilmu pengetahuan serta perkembangan tekhnologi? Jawaban pertanyaan ini terletak pada hakikat kedudukan akal dalam agama yang bersangkutan. Agama yang menjunjung tinggi akal tidak akan kesulitan dalam menjawab segala perubahan dan modernisasi karena ia tidak akan berbenturan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Keduanya akan mempunyai hubungan yang harmonis dan akur.

B. Islam, Akal dan Sains

Dalam lembaran sejarah peradaban Islam kita bisa melihat hubungan yang harmonis antara agama dan akal, selama lima abad, dimulai dari abad ke delapan sampai abad ketiga belas Masehi. Hal tersebut sangat wajar terjadi, karena dalam Islam akal sebenarnya mempunyai kedudukan yang amat tinggi dan akal memiliki posisi penting dalam Islam.

Akal merupakan suatu daya yang hanya dimiliki manusia, oleh karena itu dialah yang membedakan manusia dari makhluk lainnya. Akal merupakan tonggak kehidupan manusia dan dasar kelanjutan wujudnya. Islam sebagai agama pamungkas datang berbicara kepada akal dan bukan lagi pada perasaannya. Dalam banyak aspek keagamaan sendiri akal sangat berperan. Dalam ayat al-qur’an yang jumlahnya kurang lebih 6.250 itu, hanya 500 ayat yang membicarakan ajaran mengenai akidah, ibadah dan hidup kemasyarakatan. Disamping itu ada sekitar 150an ayat yang menerangkan tentang fenomena nature (alam). Mayoritas ayat-ayat tersebut turun dalam bentuk prinsip dan garis besar yang belum terperinci. Disini, dalam memahami perincian tersebut peran akal sangat besar. Pemakaian akal, yang mempunyai kedudukan tinggi dalam al qur’an dan hadits itulah yang kemudian disebut ijtihad. Oleh karena itu ijtihad (menurut mayoritas ulama) merupakan salah satu sumber dari ajaran Islam setelah al-qur’an dan sunnah.

Sumber agama adalah wahyu dan sumber ilmu pengetahuan adalah hukum alam ciptaan Tuhan (sunnatullah), keduanya berasal dari sumber yang satu, yaitu Allah. Maka antara keduanya tidak akan pernah ada pertentangan. Ayat kawniyyah dalam al-qur’an yang mengajarkan manusia agar memperhatikan fenomena alam, mendorong para ulama klasik untuk mempelajari dan meneliti alam sekitar. Berkembanglah dalam Islam, pada abad antara kedelapan dan ketiga belas Masehi, ilmu-ilmu pengetahuan duniawi. Perkembangan ini dimulai dengan penerjemahan berbagai buku Yunani kedalam bahasa arab yang terkonsentrasikan di Bayt al Hikmah Baghdad. Ilmu-ilmu yang tercakup dalam gerakan penerjemahan ini adalah kedokteran, matematika, fisika, mekanika, botanika, optika, astronomi dan filsafat serta logika. Diantara buku-buku yang diterjemahkan tersebut adalah karangan-karangan dari Galinus, Hipokritus, Ptolomeus, Euclidus, Plato, Aristoteles dan lain-lain. Buku-buku tersebut kemudian dipelajari oleh ulama-ulama Islam.

Ilmuwan dan ulama Islam zaman silam bukan hanya menguasai ilmu dan filsafat yang mereka peroleh dari peradaban Yunani kuno, tapi mereka juga mengembangkan dan menambah serta mengkritisi karya-karya tersebut kedalam hasil penyelidikan dan penelitian mereka sendiri dalam lapangan ilmu pengetahuan dan hasil pemikiran mereka dalam bidang filsafat dan logika. Dengan demikian, lahirlah para ilmuwan disamping ulama yang ahli agama. Untuk pengembangannya didirikan universitas-universitas yang terkemuka, diantaranya adalah Universitas Cordoba di Spanyol, Al-Azhar di Kairo dan Universitas An-Nidzamiyyah di Baghdad. Universitas Cordoba ikut menyertakan orang-orang non-muslim dari negara-negara Eropa lainnya.

Ilmu yang pertama menarik perhatian Khalifah dan ulama waktu itu adalah kedokteran. ‘Ali bin Rabbar Al-Thabari pengarang buku Firdaus al-Hikmah adalah dokter pertama yang terkenal dalam Islam, Abu Bakar ar Razi (865-925 M) yang terkenal dengan nama Rhazes pernah menjadi pimpinan rumah sakit terkenal di Baghdad. Kedua magnum opusnya dalam bidang kedokteran, kitab Athibb al-Manshuri dan Al-Hawi diterjemahkan kedalam bahasa Latin. Ada juga filosof Islam yang juga dikenal dalam bidang kedokteran, yaitu Ibn Sina dan Ibn Rusyd. Al Qanun fi at-Thibbnya Ibn Sina dan Al-Kulliyyat fi at-Thibbnya Ibn Rusyd juga diterjemahkan kedalam bahasa Latin dan dipergunakan selama ratusan tahun sebagai ‘buku wajib’ di Eropa.

Disamping itu juga muncul ilmuwan Islam dalam bidang astronomi dan aljabar, sebut saja Alfaraganus (Abu Abbas al-Farghani) dan Albattegnius (Muhammad bin Jabir al-Battani). Ada juga Umar Khayyam, yang menurut Hitti kalender hasil karyanya lebih tepat di banding kalender Gregorius. Teori Heliosentris ternyata juga sudah lama dikemukakan oleh al-Biruni jauh sebelum Copernicus dan Galileo. Dalam matematika, nama Muhammad Ibn Musa al Khawarizmi sangat Masyhur. Dalam optika dikenal nama Abu Ali Hasan bin al-Haytsam dengan magnum opusnya al-Manazib yang didalamnya ia menentang Teori Euclid. ia berpendapat bahwa bendalah yang mengirim cahaya ke mata dan bukan sebaliknya. Dari proses pengiriman cahaya itulah timbul gambaran benda dalam mata. Dalam bidang geografi ada al-Mas’udi pengarang buku Muruj al-dzahab dan Ma’adin al-Jawhar, konon ia juga pernah singgah di kepulauan Indonesia disaat menjelajah dunia. Disamping al-Mas’udi ada Ibnu Batutah dengan buku Rihlah Ibn Batutah.

Dalam ilmu pengetahuan alam, ulama-ulama Islam mewariskan berbagai macam buku dari ilmu hewan, tumbuh-tumbuhan hingga geologi, bahkan, menurut Hitti, al-Jahiz dalam buku Kitab al-Hayawan berbicara tentang Evolusi dan Antropologi. Dan masih berderet nama-nama serta penemuan yang telah dihasilkan oleh ulama Islam terdahulu. Yang perlu kita perhatikan adalah bahwa ilmu pengetahuan yang menghasilkan teori-teori ilmiah yang diajukan oleh ilmuwan Islam itu tidak mendapat tantangan dari para ulama. Ilmu dan agama berdampingan dengan begitu harmonis dan damai selama lima abad. Yang terjadi dalam sejarah peradaban Islam bukanlah pertentangan ilmu dan agama, melainkan pertentangan antar madzhab. Mihnah (inkuisisi) pernah dilaksanakan kaum mu’tazilah terhadap golongan yang tidak sependapat dengannya mengenai penciptaan al-qur’an. Rakyat dipaksa untuk menganut faham mu’tazilah. Demikian juga pengkafiran yang dilakukan oleh Imam al-Ghazali terhadap para filosof muslim bukanlah pada persoalan ilmiah akan tetapi keyakinan mereka tentang kekekalan alam dan tidak adanya kebangkitan jasmani.

C. Islam dan Kebangkitan Barat

Ketika peradaban Islam mulai mundur, diikuti dengan cara pandang umatnya yang sempit, Eropa beramai-ramai menerjemahkan karya-karya ilmuwan Islam ke dalam bahasa Latin dan mengkajinya. Bersamaan dengan itu di Eropa berkembang pemikiran-pemikiran filosof Islam terutama Ibnu Rusyd, yang menyatakan bahwa agama samasekali tidak bertentangan dengan filsafat, ajaran agama dan inti filsafat sejalan. Berkembanglah kemudian di Eropa Averroisme dalam sejarah pemikirannya (meskipun Barat salah dalam memahami Ibn Rusyd; Pemikiran Ibn Rusyd membawa balancing antara agama dan filsafat, di Eropa averroisme membawa kepada double truth (kebenaran ganda); kebenaran yang dibawa oleh agama adalah benar demikian juga kebenaran ilmiah dan filsafat).

Tonggak awal kebangkitan Eropa yang dinamakan dengan Renaissance, sedikit banyak lahir atas pengaruh averroisme (ar rusydiyyah) dan atas pengaruh penerjemahan karya-karya ilmiah ilmuwan Islam ke dalam bahasa Latin. Menurut Harun Nasution, pemindahan ilmu pengetahuan yang berkembang dalam Islam ke Eropa pada abad ketiga belas dan seterusnya paling tidak melalui beberapa jalur

Pertama, jalur Andalus dengan Universitas-Universitas handal yang dikunjungi oleh kaum terpelajar Eropa.

Kedua, Sisilia, yang pernah dikuasai umat Islam dari tahun 831 hingga 1091. Di pulau ini ilmu pengetahuan serta penemuan ilmiah para ilmuwan Islam meningkat dengan pesat. Bahkan setelah jatuhnya Sisilia ditangan kaum Norman yang dipimpin oleh Roger, pengaruh peradaban Islam masih sangat terasa disana. Mereka dikelilingi oleh para filosof dan ilmuwan muslim.

Pengaruh pemikiran rasional dalam ilmu pengetahuan dalam perkembangan Barat diakui oleh ilmuwan Barat sendiri seperti Gustav Le Bon, Henry Trece, anthony Nutting, C. Rsiler, Alferd Guillame, Rom Landau dan yang lainnya. Disamping pengakuan penulis-penulis Barat yang objektif terhadap pengaruh peradaban Islam terhadap lahirnya Renaissance dan peradaban Barat modern, beberapa penulis Barat juga mengakui pengaruh pemakaian akal dalam Islam terhadap kebebasan berpikir di Eropa dari belenggu agama (baca: Kristen).

D. Penutup

Dari uraian ringkas diatas, sangatlah jelas kiranya bahwa kedudukan akal tinggi sekali dalam al-quran, pun para ulama setuju dengan kegiatan keilmuan dan penelitian, pertentangan yang ada bukanlah pertentangan antara agama vis a vis akal, melainkan pertentangan keyakinan antar madzhab, namun demikian bukan berarti akal adalah segala-galanya, karena akal bukanlah yang mengatur kita, ia hanya melayani, ajaran Islamlah yang harus menjadi guidance dalam upaya balancing antara agama dan akal. Tulisan ini bukan bermaksud untuk berapologi ria, melainkan peringatan kepada kita agar melihat dan meneladani sikap para ulama Islam klasik, untuk diambil sebagai uswatun hasanah. Umat Islam di era globalisasi dan teknologi ini, menurut Syamsudin Arif, dalam melihat sains terpecah menjadi tiga. Ada yang anti Barat dan anti ilmu pengetahuan dengan dalil bid’ah, ada yang menelan begitu saja tanpa sikap kritis-objektif, dan ada juga yang menerima dengan waspada, dalam artian tidak menelan mentah begitu saja tanpa telaah ulang dan proses pematangan (baca:Islamisasi). Sikap yang pertama dan kedua kurang tepat untuk diterapakaan karena keduanya sama-sama ekstrim dan radikal. Sikap yang bijak dan dewasa adalah bersikap adil, selalu menghargai namun mampu untuk meletakkannya pada porsi yang tepat. Disini umat Islam dituntut untuk jeli dalam memilah dan memilihnya. Umat Islam akan bisa meraih kembali kejayaan jika mau belajar dari sejarah, entah itu dari warisan klasik ulama Islam terdahulu ataupun pemikiran Barat modern sehingga tidak lagi terjerumus berkali-kali kedalam “lubang kegelapan” yang sama.(albi)

Allah knows best

Kerancuan Berpikir Harun tentang Hadits

DR. Daud Rasyid, M.A.

Oleh: Abu Annisa

A. Pendahuluan

Siapakah Harun Nasution itu? Ada baiknya perlu kita ketahui latar belakangnya sehingga akan lebih jelas bagi kita di dalam mengungkap pemikiran-pemikirannya. Harun Nasution menyelesaikan pendidikan menengahnya di salah satu madrasah Islam di Indonesia. Kemudian, ia melanjutkan studinya di SLTA Al-Azhar (Al-Ahliyah), kemudian melanjutkan ke Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar. Ia belajar di tempat ini dua tahun (1938-1940), lalu meninggalkannya, konon karena ia drop out. Namun, menurut pengakuannya, ia tidak setuju dengan metode pengajaran yang diterapkan di Al-Azhar. Harun sering menuduh Al-Azhar menganut pola pendidikan tradisional klasik dengan metode menghafal. Kemudian, ia pindah ke Universitas Amerika di Kairo (AUC), yang menurutnya mengagumkan dalam metode pengajaran dan sistem yang digunakannya. Ia belajar di tempat ini hingga selesai S1. Kemudian, oleh Prof. Dr. Rasjidi, ia dibantu untuk melanjutkan pendidikannya di Universitas McGill, Kanada, karena Rasjidi waktu itu menjadi dosen di universitas tersebut. Rasjidi tadinya berharap bahwa mahasiswa Indonesia ini dapat mengikuti jejaknya dalam berinteraksi dengan kaum orientalis. Ia juga berharap agar Harun menjadi mahasiswa yang kritis dan cerdas terhadap apa yang ia terima dari orientalis.

Namun, yang terjadi adalah sebaliknya. Harun justru berbalik menjadi mahasiswa yang terpengaruh dengan pemikiran-pemikiran orientalis dan terkagum-kagum dengan mereka. Setelah menamatkan program Ph.D-nya, ia kembali ke negerinya dengan membawa ide dan pemikiran orientalis itu. Kemudian, ia diserahi jabatan sebagai Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta selama sepuluh tahun lebih kurang. Kemudian, sejak 1983 ia memegang jabatan sebagai direktur program pascasarjana pada institut yang sama. Ia meninggalkan beberapa karya tulis yang kecil-kecil, pada umumnya di bidang filsafat, pemikiran, dan tasawuf. Hampir tidak satu pun isi karya itu yang bersih dari penyimpangan (distorsi), penyesatan, atau kesalahpahaman. (Lihat: Prof. Dr. Rasjidi, Koreksi terhadap Harun Nasution, Muqaddimah).

B. Pemikiran

Harun bisa disebut sebagai tokoh kaum rasionalis (paham yang mengedepankan logika) di Indonesia. Sejak menjabat rektor IAIN Syarif Hidayatullah di Jakarta, yang merupakan perguruan tinggi Islam terbesar di Indonesia, ia berkonsentrasi menumbuhkan pemikiran Mu’tazilah di kalangan mahasiswanya. Ia kagum dan memuja pemikiran Mu’tazilah ini.

Di antara pemikiran Harun yang sempat mengemuka adalah bahwa keterbelakangan umat Islam hari ini adalah dampak dari sikap mereka karena meninggalkan pemikiran rasionalisme, yang dalam sejarah Islam dianut Mu’tazilah. Menurutnya, kemajuan peradaban Islam abad pertengahan adalah hasil metode rasional yang dikembangkan kelompok ini. Oleh karena itu, menurut Harun, jika ingin kembali maju, pemikiran Mu’tazilah harus dihidupkan kembali.

Pemikiran ini mengingatkan kita pada peringatan Prof. Dr. Isma’il Raji al-Faruqi, seorang cendekiawan asal Palestina yang mengajar pada Departemen Studi Islam, Temple University, AS, tentang tujuan kaum orientalis dalam studi-studi Islam di Barat. Satu di antaranya adalah menghidupkan pemikiran-pemikiran sesat dan menyimpang dalam sejarah Islam, seperti Mu’tazilah, Qadariyah, Jabariyah, Shufiyah, Isma’iliyah, dan lain-lain. (Prof. Dr. Ismail al-Faruqi menguatkan bahwa dominasi Yahudi sangat besar di pusat-pusat studi Islam di universitas-universitas Eropa dan Amerika. Donatur pusat kajian Islam dan penelitian-penelitian yang ada di sana adalah kaum Yahudi. Faruqi mengingatkan putra-putra Islam akan bahaya belajar dari orientalis-orientalis itu dan agar mereka tidak datang belajar ke sana. Lihat jurnal “Al-Muslim al-Mu’ashir” edisi no 43, tahun 1985, hlm. 102).

Di antara pemikiran Harun yang nyeleneh adalah penolakannya terhadap qadha dan qadar sebagai rukun iman. Harun menganggap bahwa iman kepada qadha dan qadar adalah sebab terpinggirkannya umat Islam dari peradaban modern. Harun yakin bahwa iman pada qadha dan qadar akan mewariskan sikap pasrah dan membuat seorang Muslim lesu, malas, dan statis. Pasalnya, menurut Harun, kepercayaan ini akan membuat seorang Muslim yakin bahwa apa yang terjadi adalah qadha dan qadar Allah, oleh karena itu tidak butuh ikhtiar manusiawi. Menurut Harun, qadha dan qadar harus dihilangkan dari rukum iman. (Surat kabar PELITA, edisi 16 Juli 1992. Disebabkan karena pendapat-pendapatnya yang aneh, sejumlah ulama Indonesia menyampaikan bantahan terhadapnya, antara lain Prof. Dr. Rasjidi, Prof. Ali Yafie, Dr. Peunoh, dll).

Seperti diketahui, iman terhadap qadha dan qadar diterangkan dalam sebuah riwayat sahih dari Rasulullah saw. Dalam sebuah hadits panjang, beliau merincinya saat ditanya oleh Jibril a.s. tentang pengertian Islam, iman, dan ihsan. “Bahwa iman adalah engkau beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-Nya, rasul-Nya, hari akhir, serta beriman pada qadar, baik dan buruknya.” (HR Muslim).

Dalam riwayat yang shahih lainnya, Rasulullah saw. juga bersabda, “Ketahuilah, seandainya seluruh manusia berkumpul untuk memberi keuntungan padamu, mereka tidak akan mampu kecuali mendatangkan apa yang telah Allah tentukan. Kalau mereka berkumpul untuk menimpakan bencana, mereka tidak akan mampu kecuali sebatas apa yang telah Allah tentukan. Pena telah diangkat, dan catatan telah kering.” (HR Tirmidzi, Ahmad).

Dalam hadits shahih riwayat Abu Darda r.a., Rasulullah saw. memberi peringatan keras terhadap mereka yang mengingkari qadha dan qadar. Sabdanya, “Tidak akan masuk surga orang yang durhaka, peminum arak, dan orang yang mengingkari qadar.” (HR Ahmad).

Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang Muslim yang memiliki akidah yang shahih, menolak apa yang shahih dan datang dari Rasulullah saw., apa pun alasannya. Lebih dari itu, qadha dan qadar disebutkan di dalam Al-Qur’an dalam banyak ayat, di antaranya seperti di dalam ayat berikut. “Padahal Allahlah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.” (Ash-Shaffaat: 96). “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut qadarnya (ukurannya).” (Al-Qamar: 49).

Harun menulis bukunya dengan judul Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Seperti tampak dari judulnya, Harun berusaha menampilkan pandangan pribadinya seputar Islam ditinjau dari aspek ibadah, sejarah, peradaban, politik, filsafat, tasawuf, hukum, dan lainnya. Buku itu, seperti kata Prof. Dr. Rasjidi, sangat berbahaya. Buku itu mengandung berbagai racun pemikiran orientalis dan penghinaan terhadap Islam, upaya peraguan terhadap akidah, dan distorsi.

Hal yang sangat membantu Rasjidi mengoreksi Harun adalah penguasaannya terhadap arah dan perkembangan pemikiran Harun. Pasalnya, sebelumnya Rasjidi adalah guru besar di Universitas McGill Kanada, salah satu pusat orientalisme di dunia, tempat Harun belajar. Namun demikian, menurut penulis, bantahan Rasjidi belum mewakili seluruh kekeliruan Harun. Dunia pemikiran Islam masih menanti kritik dan bantahan ilmiah terhadap buku ini secara lebih lengkap agar umat Islam pada umumnya dan kalangan peneliti pada khususnya dapat memahami masalahnya secara benar, tidak keliru seperti disajikan Harun dalam bukunya, sengaja atau tidak sengaja. Lebih berbahaya lagi buku itu dijadikan tekt book, buku pegangan bagi mahasiswa IAIN di seluruh Indonesia.

Di sini penulis hanya ingin mengkritisi masalah yang terkait dengan sunnah. Dalam bukunya, Harun menulis tentang sunnah pada tiga tempat. Penulis akan menyajikan pandangan Harun seputar sunnah dengan mengutip teks bukunya apa adanya, tanpa melakukan manipulasi dan perubahan, sehingga tidak bias dari maksud sebenarnya. Selanjutnya, tiap kutipan akan diiringi dengan ulasan dan komentar.

C. Tuduhan Pertama

Harun menulis sebagai berikut. “Hadits, sebagai sumber kedua dari ajaran-ajaran Islam, mengandung sunnah (tradisi) Nabi Muuhammad. Sunnah boleh mempunyai bentuk ucapan, perbuatan, atau persetujuan secara diam dari Nabi. Berlainan halnya dengan Al-Qur’an, hadits tidak dikenal, dicatat, dan tidak dihafal pada zaman Nabi. Alasan yang selalu dikemukakan ialah bahwa pencatatan dan penghafalan hadits dilarang Nabi karena dikuatirkan bahwa dengan demikian akan terjadi pencampur-bauran antara Al-Qur’an sebagai sabda Tuhan dan hadits sebagai ucapan-ucapan Nabi. Ada disebut bahwa Umar bin Al Khatthab, khalifah kedua, berniat untuk membukukan hadits Nabi, tetapi karena takut akan terjadi kekacauan antara Al-Qur’an dan hadits, niat itu tidak jadi dilaksanakan.

Pembukuan baru terjadi pada permulaan abad kedua Hijriah, yaitu ketika Khalifah Umar bin Abd Al Aziz (717-720) meminta dari Abu Bakar Muhammad bin Umar dan Muhammad bin Syihab Az-Zuhri, mengumpulkan hadits Nabi yang dapat mereka poeroleh. Pada tahun 140 H, Malik bin Anas menyusun hadits Nabi dalam buku Al-Muwaththa’.

Pembukuan secara besar-besaran terjadi pada abad ketiga Hijriah oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Keenam buku kumpulan hadits inilah yang banyak dipakai sampai sekarang.

Karena hadits tidak dihafal dan tidak dicatat dari sejak semula, tidaklah dapat diketahui dengan pasti mana hadits yang betul-betul berasal dari Nabi dan mana hadits yang dibuat-buat. Abu Bakar dan Umar sendiri, walaupun mereka sezaman dengan Nabi, bahkan dua sahabat terdekat dengan Nabi tidak begitu saja menerima hadits yang disampaikan kepada mereka. Abu Bakar meminta supaya dibawa seorang saksi yang memperkuat hadits itu berasal dari Nabi, dan Ali bin Abi Thalib meminta supaya pembawa hadits bersumpah atas kebenarannya.

Dalam pada itu, jumlah hadits yang dikatakan berasal dari Nabi bertambah banyak sehingga keadaannya bertambah sulit membedakan mana hadits yang oriosinil dan mana hadits yang dibuat-buat. Diriwayatkan bahwa Bukhari mengumpulkan 600.000 (enam ratus ribu) hadits, tetapi setelah mengadakan seleksi, yang dianggapnya hadits orisinil hanya 3.000 (tiga ribu) dari yang 600.000 itu, yaitu hanya setengah persen.

Tidak ada kesepakatan kita antara umat Islam tentang keorisinalan semua hadits dari Nabi. Jadi berlainan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang semuanya diakui oleh seluruh umat Islam adalah wahyu yang diterima Nabi dan kemudian beliau teruskan kepada umat Islam. Oleh karena itu, kekuatan hadits sebagai sumber ajaran-ajaran Islam tidak sama dengan kekuatan Al-Qur’an.” (Prof. Dr. Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Penerbit UI Press, cet. kelima, 1985, jilid 1, hlm. 28-30).

D. Bantahan Prof. Dr. M. Rasjidi

Sekilas tentang M. Rasjidi, setelah menamatkan pendidikannya di sekolah Daru Al-‘Ulum, Kairo, Mesir, ia melanjutkan studi di Fakultas Sastra Universitas Kairo. Tamat dari Mesir, ia belajar di Universitas Sorbonne, dengan meraih gelar Ph.D. Pernah mengajar di Institut Studi Islam Universitas McGill, Kanada, beberapa lama. Rasjidi adalah Menteri Agama pertama RI, ia juga pernah menjadi duta RI di Mesir. Ia mempunyai karya-karya ilmiah yang cukup banyak.

Rasjidi sebagai pengkritik utama pemikiran Harun menulis bantahannya dalam buku berjudul Koreksi terhadap Dr. Harun Nasution tentang: Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Ia membantah apa yang ditulis Harun dengan mengomentari tiap bab.

Pada pembahasan “hadits”, Rasjidi memuliai bantahannya dengan memberikan pengantar seputar posisi sunnah sebagai sumber kedua hukum Islam dengan mengutip firman Allah yang artinya, “Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (Ali Imran: 31-32).

Rasjidi, secara singkat, menjelaskan perhatian para sahabat terhadap hadits sejak masa Rasulullah saw. dengan menulis sebagai berikut.

“Selama Nabi Muhammad masih hidup sampai kepada zaman Khulafa Ar Rasyidin, para sahabat Nabi sangat berminat untuk mengingat dan menghafal apa yang pernah dikatakan atau dilakukan oleh Nabi.”

Selanjutnya, Rasjidi membahas masalah kodifikasi sunnah yang dimulai dengan perintah Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan Abu Ja’far Al Manshur.

“Tetapi makin lama makin bertambah terasa hajat umat Islam untuk mengetahui sunnah Nabi secara terperinci. Khalifah kerajaan Umawiyah, yaitu Unar bin Abdul Aziz (717-720 M) memerintahkan kepada Muhammad bin Syihab Az-Zuhri, maka dikumpulkannya apa yang dapat dikerjakannya.

Pada zaman Kerajaan Abbasiyah, Khalifah Abu Ja’far Al Manshur (khalifah kedua Kerajaan Abbasiyah (754-720 M) memerintahkan kepada Malik bin Anas (93-179 H) untuk mengumpulkan hadits-hadits yang ia ketahui, dan dikumpulkanlah buku hadits yang dinamakan Al Muwaththa’ (artinya: yang telah terkuasai) berjumlhah 870 hadits, menurut bin Hazm.”

Sayangnya, menurut Rasjidi, kodifikasi yang dilakukan Imam Zuhri dan Imam Malik masih dalam lingkup terbatas. Kodifikasi sunnah dalam bentuk yang lebih sempurna baru dilakukan pada abad ketiga Hijriah, sehingga wajar jika masa ini dianggap sebagai masa emas penulisan sunnah. Rasjidi menulis, “Pengumpulan Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan Abu Ja’far Al Manshur yang dilakukan oleh Az Zuhri dan Malik bin Anas merupakan usaha kecil karena Malik bin Anas tidak pernah meninggalkan Kota Madinah kecuali beberapa kali sebentar untuk haji, sedang Az Zuhri juga tidak melakukan penelitian yang besar skupnya.

Akan tetapi, pada abad ketiga Hijriah, lahirlah gerakan ilmiah yang menyeluruh berbarengan dengan terjemahan buku dari Yunani. Baik ilmu hukum, tafsir, maupun ilmu kalam atau tauhid, berkembang secara besar-besaran.

Mengenai pembukuan sunnah, menonjol pula nama-nama Al Bukhari (wafat 256), Muslim (wafat 261), Ibnu Majah (wafat tahun 273), Tirmidzi (wafat 274), An Nasa’i (wafat 303), dan Abu Dawud (wafat 275).”

Selanjutnya, Rasjidi menambahkan sebagai berikut. “Di antara mereka itu, Al Bukhari dan Muslim menggunakan kriteria yang sangat ketat untuk menyaring hadits-hadits. Cara penyelidikan Al-Bukhari dan Muslim yang begitu teliti telah menghasilkan dua kumpulan yang sekarang termasyhur dengan nama Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, yakni kumpulan yang sah, yang benar dari Al Bukhari dan Muslim. Pengumpulan yang lain pun memakai kriteria juga, akan tetapi dirasakan agak lunak. Di samping yang enam tersebut, ada lagi beberapa kumpulan lain seperti Musnad Ibnu Hambal.”

Rasjidi mengulas nilai penting sunnah dalam kehidupan seorang Muslim, seraya menekankan agar setiap Muslim membaca, mempelajari, dan mencurahkan perhatian, sama seperti perhatiannya terhadap Al-Qur’an. Rasjidi menulis, “Sunnah Nabi atau hadits adalah begitu penting dalam Islam. Jika Al-Qur’an penting karena ia adalah wahyu dan barang siapa yang membacanya dengan mengerti bahasa serta maknanya ia akan hidup dalam suasana kerohanian yang tinggi, maka dengan membaca sunnah atau hadits, seseorang akan menjelma menjadi sahabat Nabi, seakan-akan ia dapat menemani dan melihat segala gerak-gerik Nabi Muhammad saw. Al-Qur’an tidak dapat diragukan lagi kebenarannya dan Dr. Harun Nasution meng-quote (mengutip) kata-kata Nicholson dan Gibb yang menguatkan keaslian Al-Qur’an.”

Rasjidi mengingatkan agar umat waspada terhadap upaya musuh-musuh Islam dalam menghancurkan sunnah dengan menggunakan banyak celah, seperti yang terjadi dalam sejarah Islam dan berhasil disingkap kedoknya. Rasjidi menulis, “Tetapi orang yang tidak suka kepada Islam mencoba untuk menyerang sumber kedua yakni sunnah karena jika sunnah dideskreditkan maka akan kuranglah sumber kekuatan Islam.

Cara mendiskreditkan hadits adalah: pertama, menunjukkan bahwa ada kemungkinan hadits itu dibuat-buat atau dipalsukan dan memang itu terjadi, khususnya ketika terjadi sengketa politik dan perebutan kekuasaan. Bahwa ada hadits yang palsu telah disoroti oleh penyelidik-penyelidik Islam sendiri, khususnya Al Bukhari dan Muslim, dan oleh karena itu, maka mereka membentuk kriteria yang ketat dan ilmiah untuk menerima hadits. Akan tetapi, sekali dikatakan bahwa ada kemungkinan hadits itu dipalsukan dan memang sudah dibuktikan adanya beberapa hadits palsu, kaum orientalis menjadikan hal tersebut sebagai pokok, seakan-akan semua hadits itu sangat mungkin merupakan hadits palsu. Dengan cara inilah musuh-musuh Islam bermaksud menghilangkan salah satu sumber kekuatan Islam.”

Selanjutnya, Rasjidi mengutip berbagai ungkapan Harun yang sangat mirip dengan tuduhan orientalis yang bertujuan meragukan posisi sunnah. Rasjidi menjelaskan bahaya pemikiran yang dibawa dan disebarkan Harun di kalangan mahasiswa IAIN, kemudian menulis bantahan dan kritiknya serta mengingatkan bahaya pemikiran tersebut sebagai berikut.

“Keterangan Dr. Harun Nasution tersebut sudah cukup untuk memasukkan rasa goyah dalam keimanan generasi muda kita, sesuai dengan yang dimaksudkan oleh kaum orientalis yang tidak suka Islam menjadi kuat.”

E. Tuduhan Kedua

Harun menulis, “Untuk mencari penyelesaian bagi soal-soal baru itu, para sahabat kembali ke Al-Qur’an dan sunnah yang ditinggalkan Nabi. Soal kembali ke Al-Qur’an mudah karena Al-Qur’an dihafal oleh sahabat-sahabat dan telah pula dibukukan pada zaman Abu Bakar. Akan tetapi, berlainan halnya dengan soal sunnah. Hadits tidak dihafal dan belum dibukukan di waktu itu. Di sini, timbullhah keadaan terpaksa mencari sunnah dan hal itu nanti membawa kepada timbulnya hadits-hadits yang diragukan berasal dari Nabi, tetapi adalah sebenarnya hadits-hadits buatan.” (Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Penerbit UI Press, cet. kelima, 1985, jilid 2, hlm. 11).

Rasjidi menolak tuduhan ini dengan menulis, “Keterangan di atas mengandung unsur orientalisme. Hadits tidak dihafal. Ini sepintas lalu benar. Tetapi sebenarnya banyak orang-orang yang mengetahui hadits dan hadits itu tidak selalu perlu dihafal karena kebanyakan mengenai suatu kejadian. Jika ada suatu kasus hukum, maka Abu Bakar, Umar, dan sahabat lainnya menanyakan apakah ada orang yang mengetahui bahwa Rasulullah pernah mengambil keputusan dalam kasus semacam itu. Jika pernah ada, maka sahabat yang mengetahuinya memberi tahu dengan membawa saksi. Jika tidak, maka para sahabat mengadakan sidang untuk merundingkan soal tersebut. Dan keputusan yang mereka ambil dinamakan ijma’ (konsensus sahabat).”

Tuduhan tentang pemalsuan hadits pada masa sahabat dibantah oleh Rasjidi sebagai berikut, “Mencari hadits pada zaman sahabat tidak perlu dihubungkan dengan timbulnya hadits-hadits buatan yang terjadi dua abad kemudian. Penonjolan adanya hadits buatan pada permulaan periode tasyri’ (legislasi) Islam adalah kebiasaan para orientalis, khususnya Goldziher.”

F. Tuduhan Ketiga

Harun menulis sebagai berikut, “Yang disepakati semua golongan umat Islam untuk dapat dipakai sebagai sumber hukum adalah hadits mutawatir. Hadits masyhur dan ahad ada yang mau menerimanya dan ada pula yang tidak mau menerimanya, golongan Mu’tazilah umpamanya.”

Rasjidi menjawab tuduhan itu sebagaid berikut, “Kelicikan dari kaum orientalis yang dianut oleh Dr. Harun Nasution, entah dengan sadar atau tidak, ialah bahwa mereka membicarakan hadits secara keseluruhan. Dalam hadits secara keseluruhan–di antaranya dikatakan oleh Dr. Harun Nasution–yang didengar oleh Bukhari enam ratus ribu hadits, memang banyak hadits-hadits yang dibuat-buat orang. Akan tetapi, dari permulaan, para sahabat Nabi berhati-hati sekali menerima hadits.

Jumlah hadits Bukhari yang sahih adalah 7.397 hadits, tetapi banyak yang terulang oleh karena yang meriwayatkannya banyak, jadi jika dihitung hadits Bukhari yang shahih, yang tidak terulang jumlahnya, adalah 2.762 hadits sahih. Adapun hadits Muslim seluruhnya berjumlah 7.275, dan yang tidak terulang berjumlah kira-kira empat ribu hadits.”

Sayangnya, Rasjidi tidak sepenuhnya benar dalam bantahannya. Ia menulis sebagai berikut. “Namun begitu, kita tidak mengatakan bahwa segala hadits Bukhari dan Muslim itu benar. Di antara 2.762 hadits sahih Bukhari, tentunya ada saja beberapa hadits yang tidak benar karena hadits Bukhari dikumpulkan oleh Al Bukhari dan ia adalah seorang manusia biasa.

Akan tetapi, dalam garis besarnya, kitab hadits yang enam memuat hadits-hadits yang sahih atau dekat kepada shahih karena kriteria yang dipakai oleh pengumpulnya adalah kriteria yang ketat.

Sikap orang Islam adalah bahwa hadits-hadits itu pada umumnya benar, ada sedikit sekali yang salah. Sikap kaum orientalis adalah: semua hadits itu buatan-buatan, kecuali beberapa hadits yang betul sahih dari Nabi Muhammad.” Koreksi Rasjidi terhadap penyimpangan pemikiran Harun dalam bidang sunnah belum sepenuhnya selesai. Koreksi Rasjidi juga memerlukan koreksi. Tentu saja hal ini disebabkan karena minimnya informasi Rasjidi dalam bidang ini dan bukan faktor kesengajaan. Hal ini bisa ditoleransi karena ilmu hadits bukanlah bidang spesialisasinya. Tetapi, secara umum Rasjidi telah mengupas berbagai masalah yang tidak diketahui orang banyak dengan mengoreksi pemahaman yang keliru dan membantah tudingan yang salah kaprah. Selanjutnya penulis akan menambahkan beberapa catatan pelengkap. Penulis akan mengoreksi sisi yang keliru, mengacu pada paradigma ulama dan spesialisasi dalam bidang hadits.

Poin-poin yang perlu diluruskan itu dapat diringkas sebagai berikut.

1. Secara mutlak, Harun mengingkari penulisan dan penghafalan hadits pada masa Nabi. Alasannya adalah sikap Umar bin Khatthab r.a. yang mengurungkan niat menyusun hadits yang telah ia kumpulkan.

2. Kodifikasi hadits baru dimulai pada abad kedua Hijriah, sehingga sebelum periode itu, antara hadits shahih dan hadits palsu tidak dapat dibedakan, akibat usaha pembukuan yang terlambat.

3. Para sahabat bersikap sangat ketat dalam menerima hadits. Hal ini dibuktikan oleh sikap Abu Bakar yang meminta saksi terhadap kebenaran rawi dan Ali bin Abi Thalib yang menyuruh beberapa rawi bersumpah. Secara implisit dan tidak langsung, Harun menganggap bahwa para sahabat meragukan kejujuran para rawi karena banyaknya kasus pemalsuan hadits.

4. Pembukuan dalam skala besar dilakukan pada abad ketiga Hijriah melalui para penulis Kutubus Sittah, enam kitab hadits utama.

5. Imam Bukhari menyaring tiga ribu hadits dari enam ribu hadits yang telah ia kumpulkan.

6. Tidak ada ijma’ (kesepakatan) kaum Muslimin tentang keshahihan hadits-hadits Nabi.

7. Sebagai konsekuensinya, kedudukan sunnah sebagai hujjah (dasar hukum) tidak sama dengan Al-Qur’an.

8. Yang disepakati tentang kehujjahannya hanya hadits mutawatir saja. Adapun hadits masyhur dan ahad, keduanya masih diperselisihkan.

9. Karena sibuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang menimpa umat Islam masa itu, para sahabat menerima segala macam hadits, sekalipum maudhu’ (palsu).

Setelah itu bahasan akan mendiskusikan beberapa kesimpulan Rasjidi yang dipandang kurang tepat. Poin-poin inilah yang Insya Allah akan dibicarakan di bawah ini. Berikut koreksi atas kekeliruan pemikiran Harun.

G. Penulisan Hadits Pada Masa Nabi

Seputar penulisan hadits dan kodifikasinya pada abad pertama Hijriah, timbul kontroversi yang dilontarkan musuh-musuh Islam dan pengikutnya dari kalangan umat bahwa sunnah belum ditulis pada masa Rasulullah saw. Mereka berasumsi bahwa sunnah dicemari oleh pemalsuan. Harun mengklaim bahwa sunnah tidak ditulis dan tidak dihafal pada masa Rasulullah saw., tetapi pada abad kedua Hijriah. Menurut penulis, pendapat ini jauh lebih berbahaya dari pemikiran orientalis. Pasalnya, orientalis sekaliber Goldziher–orientalis yang dikenal sangat benci kepada Islam–sekalipun tidak sampai menuduh demikian. Ia hanya menuduh bahwa hadits itu tidak ditulis pada masa Nabi saw.

Dalam mengkaji masalah ini, kaum orientalis dihadapkan pada beragam nash yang sepintas lalu tampak kontradiktif. Di satu sisi, terdapat beberapa nash–baik hadits ataupun atsar–yang melarang penulisan sunnah, dan di tempat lain terdapat nash yang membolehkan. Bahkan, sebagian nash itu memerintahkan penulisan.

Karena wawasan dan pengetahuan yang terbatas dalam masalah ini, kaum orientalis tidak mampu memahaminya secara benar. Mereka tidak mampu melakukan komparasi dan perbandingan berbagai nash ini, menimbang, lalu mengompromikan dan memilih yang terkuat. Masalahnya, pekerjaan ini memerlukan spesialisasi dan penelitian mendalam, keluasaan wawasan dan pemahaman yang jernih.

Ketika dihadapkan pada situasi ini, kaum orientalis kesulitan dan dilanda kebingungan. Mereka lalu menyimpulkan bahwa Rasul melarang penulisan. Ada dua kemungkinan yang mendorong mereka menyimpulkan seperti ini (tanpa kajian mendalam). Pertama, memang terdapat nash yang melarang penulisan hadits. Kedua, ini lebih mendukung kepentingan mereka. Larangan penulisan hadits pada masa Nabi adalah pendapat paling sesuai dengan kepentingan dan target orientalis. Yaitu, meruntuhkan posisi sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an.

Seperti diketahui, sebagian kaum orientalis–untuk tidak mengatakan mayoritas–bersikap apriori terhadap Islam sejak awal karena latar belakang pemikiran dan keyakinannya. Akibatnya, mereka kehilangan sikap objektif dan kejujuran. Ketika mereka mengkaji sunnah, khususnya masalah kodifikasi, dan menemukan celah, mereka langsung membesar-besarkan dan menjadikannya sasaran tembak. Tujuannya jelas untuk menghancurkan sunnah. Atau, setidaknya menumbuhkan keraguan bahwa sunnah belum pernah ditulis pada masa Nabi.

Penulisan hadits pada masa Nabi adalah realitas yang tidak terbantahkan. Terdapat banyak keterangan dari rasul, para sahabat, dan tabi’in dengan dalil-dalil yang qath’i, yang tidak diragukan lagi. Penulisan hadits pada masa Nabi merupakan pengamalan firman Allah berikut ini (yang artinya, red.), “Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.” (Al-Hasyr: 7). “Barang siapa yang menaati Rasul, sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (An-Nisa: 80). “Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 3-4).

Berangkat dari instruksi ilahiah ini, para sahabat memiliki semangat dan atensi yang luar biasa terhadap sunnah. Mereka berpacu mendengar hadits dan menghafalnya. Hal ini terbukti, jika sebagian kebetulan absen, mereka lalu bertanya kepada orang yang hadir dalam majelis Rasul. Ditambah lagi mereka selalu berusaha mengamalkan apa yang mereka ketahui.

Semangat ingin mendengar wahyu dan hadits membuat para sahabat tidak rela ketinggalan. Bahkan, mereka secara teratur datang bergantian. Umar bin Khatthab r.a. menceritakan, “Dahulu, aku dan seorang tetanggaku dari kalangan Anshar tinggal di permukiman Bani Umayyah bin Zaid, sebuah kawasan di pinggiran Kota Madinah. Kami saling bergantian menemui Rasulullah saw. Aku menemui beliau hari ini dan ia pada esok harinya. Jika aku hadir, aku menemui dan memberitahukannya tentang apa yang kudengar, baik wahyu, hadits, atau lainnya. Jika tiba gilirannya, ia pun melakukan hal serupa.” (Shahih Bukhari, Kitab Al-Ilmi, Bab At-Tanawub bi Al-‘Ilmi, no. hadits 89).

Walaupun demikian, karena ingatan dan daya hafal manusia terbatas, mereka menulis hadits-hadits ini pada shahifah (lembaran). Ketika hal ini diketahui Rasulullah saw., awalnya beliau tidak setuju dan menyuruh mereka menghapus apa yang sudah ditulis. Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Sa’id al-Khudri, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menulis dariku selain Al-Qur’an. Siapa yang menulis dariku selain Al-Qur’an hendaklah ia menghapusnya dan sampaikanlah apa yang datang dariku dan tidak mengapa. Tetapi, siapa yang mendustakan atasku–Hammam, sang perawi hadits berkata, ‘Aku menduga beliau bersabda’–dengan sengaja, maka hendaknya ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.” (Shahih Muslim, Kitab Az-Zuhd, Bab At-Tasyadud fi Al-Hadits, wa Hukmu Kitabatu al-Ilmi, no. hadits 72.a).

Ini adalah bukti perhatian Rasulullah saw. terhadap Al-Qur’an sebagai sumber syariat Islam yang pertama. Berbeda dengan sunnah, Al-Qur’an harus diriwayatkan dengan redaksinya secara lengkap. Wajar jika beliau mengarahkan perhatian para sahabat untuk menulis Al-Qur’an dalam porsi terbesar. Sunnah tidak perlu terlalu dikhawatirkan saat itu karena Rasulullah saw. berada di tengah-tengah para sahabat. Di samping itu, para sahabat punya ingatan dan daya hafal yang sangat kuat, berpikiran yang jernih, dan memiliki perhatian luar biasa terhadap agama ini. Tampaknya, larangan Nabi saw. untuk menulis hadits dilatari oleh kekhawatiran tercampurnya sunnah dengan Al-Qur’an. Kekhawatiran lain adalah kesibukan para sahabat menulis hadits dan melalaikan Al-Qur’an. Seandainya sunnah dikodifikasikan lebih dahulu seperti halnya Al-Qur’an, terdapat kesulitan sebab materinya sangat luas. Sunnah meliputi sabda, perbuatan, dan persetujuan Rasul, sejak awal masa kenabiannya hingga wafat. Hal itu tentu amat sulit.

Lebih jauh ada kekhawatiran bahwa sebagian sabda Nabi saw. yang ringkas dan mengandung hikmah, secara tidak sengaja, tercampur dengan Al-Qur’an. Jika terjadi, ini jelas sangat berbahaya. Ini adalah hikmah yang dapat dipetik dari tidak dibukukannya sunnah dalam kodifikasi sempurna pada masa Rasulullah saw. (Prof. Dr. Muhammad Musthafa as-Siba’i, As-Sunnah wa Makanatuha fi Tasyri’i al-Islami, Al-Maktab al-Islami, Dimasyq, cet. keempat, tahun 1405 H, hlm. 59).

Pendapat lain menyebutkan, larangan ditujukan pada mereka yang memiliki hafalan dan daya ingat yang kuat. Larangan ini tidak berlaku bagi mereka yang hafalannya lemah atau mereka yang teliti dan cermat dalam menulis dan membuat ctatan. Pandangan ini sesuai dengan beberapa riwayat yang shahih yang menerangkan tentang izin menulis yang diberikan Rasul kepada sebagian sahabat. (Prof. Dr. Muhammad M. Abu Syahbah, Difa’ ‘an as-Sunnah wa ar-Radd Syubhah al-Mustasyriqin wa al-Kutub al-Mu’ashirin, Dar al-Jail, cet. pertama, tahun 1411 H, hlm. 20).

Jumlah riwayat yang membolehkan penulisan hadits sangat banyak. Hal ini dijelaskan Al-Khathib al-Baghdadi dalam bukunya Taqyid al-‘Ilm, termasuk di dalamnya riwayat dari sahabat dan tabi’in. Bahkan, Imam Bukhari membuat bab khusus “Penulisan Hadits” dalam kitab Shahih-nya dengan memuat beberapa hadits yang tegas membolehkan. Hal ini dijelaskan lebih rinci sebagai berikut.

Pertama, Imam Bukhari mengawali bab ini dengan kisah tentang Shahifah (lembaran) yang berada di tangan Ali r.a., yaitu hadits Abu Juhaifah. Ia berkata, kukatakan kepada Ali, “Apakah kamu memiliki kitab?” Ali menjawab, “Tidak ada, kecuali kitab Allah, pemahaman yang diberikan kepada seorang Muslim, dan shahifah ini.” Ia berkata, aku bertanya, “Apa yang terdapat dalam shahifah ini?” Ali menjawab, “Hukum tentang aql (denda, diyat), melepaskan tawanan dan seorang Muslim tidak dibunuh karena ia membunuh seorang kafir.” (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, Kitab Al-‘Ilm, Bab Kitabat al-‘Ilm, juz 1, hlm. 246, no hadits 111).

Kedua, Bukhari memuat hadits Abu Hurairah tentang khutbah Nabi saw. pada Fathu Mekah (pembebasan Kota Mekah) dan permintaan seorang sahabat agar khutbah itu dituliskan. Lalu, datanglah seorang pria dari Yaman dan berkata, “Tuliskanlah untukku, wahai Rasulullah!” Rasulullah bersabda, “Tuliskanlah untuk Abu Fulan.” Lalu seorang pria dari kalangan Quraisy berkata, “Kecuali tanaman Al-Izkhir, wahai Rasulullah saw. karena kami menggunakannya untuk keperluan rumah dan kuburan. Abu Abdullah ditanya, apa yang ditulis untuknya? Ia menjawab, “Khutbah ini ditulis untuknya.” (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, Kitab Al-‘Ilm, Bab Kitabat al-‘Ilm, juz 1, hlm. 246, no hadits 112).

Ketiga, ungkapan Abu Hurairah, “Tidak ada sahabat Nabi saw. yang lebih banyak haditsnya dariku kecuali Abdullah bin ‘Amr, sebab ia menulis sedang aku tidak menulis.” (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, Kitab Al-‘Ilm, Bab Kitabat al-‘Ilm, juz 1, hlm. 246, no hadits 113).

Keempat, hadits Ibnu Abbas tentang kisah sakitnya Nabi saw. dan beliau bersabda, “Bawalah padaku sebuah buku. Akan kutuliskan sebuah kitab agar kalian tidak sesat sesudahnya.” (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, Kitab Al-‘Ilm, Bab Kitabat al-‘Ilm, juz 1, hlm. 246, no hadits 114).

Masih banyak riwayat lain dengan makna yang sama, baik hadits ataupun atsar dari para sahabat dan tabi’in. Mungkin ada yang berpikir, meski terdapat banyak riwayat yang membolehkan penulisan hadits, termasuk dari kalangan sahabat dan tabi’in, tetapi riwayat shahih yang melarang hal itu tidak bisa diabaikan. Bagaimana kita menyikapi kontradiksi ini secara benar? Sikap yang tepoat adalah mengompromikannya. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan hal ini sebagai berikut.

1. Larangan ini khusus berlaku selama Al-Qur’an turun. Nabi saw. melarang penulisan hadits hanya pawa waktu itu, agar Al-Qur’an tidak bercampur dengan yang lainnya. Setelah itu penulisannya diizinkan. Penafsiran ini juga disebutkan Imam Suyuthi dalam kitab Tadrib ar-Rawi.

2. Larangan ini berarti tidak dibolehkannya penulisan Al-Qur’an dan informasi lainnya dalam satu kertas. Jika ditulis terpisah, hal itu diizinkan. Alasannya sama dengan nomor di atas. Penafsiran serupa juga diungkap As-Suyuti dalam Tadrib ar-Rawi dan Al-Hafidz al-Iraqi dalam Fath al-Mughits. Pandangan inilah yang dipilih Dr. Muhammad al-A’Dzahami karena dua sebab. Pertama, Nabi saw. mendiktekan dan para sahabat menulis hadits-hadits Nabi yang sampai pada derajat mutawatir; kedua, diizinkannya melakukan penulisan hadits oleh Nabi saw.

3. Hadits-hadits yang melarang penulisan itu tidak berlaku dan dihapus oleh hadits-hadits yang membolehkan. Pelarangan ini datang lebih awal dan izin penulisan datang lebih akhir, saat tidak ada kekhawatiran tercampur dalam penulisan. Al-Hafidz al-Iraqi sepakat dengan pendapat ini.

4. Izin penulisan ditujukan bagi mereka yang dikhawatirkan lupa dan larangan ditujukan bagi orang-orang memiliki hafalan dan ingatan kuat. Larangan ini dimaksudkan agar mereka tidak mengabaikan daya hafalnya yang kuat dan tergantung pada tulisan.

Ada bentuk kompromi lain yang disebutkan para ulama, yaitu sebagai berikut.

1. Larangan ditujukan bagi orang-orang tertentu, yaitu mereka yang dikhawatirkan mencampurkan hadits dengan Al-Qur’an (secara tidak sengaja). Izin ditujukan bagi selain mereka. Hal ini dan yang sebelumnya dikemukakan Imam Nawawi dan Ibnu Ash-Shalah. (An-Nawawi, At-Taqrib, juz 1, hlm. 67; Ibnu As-Shalah, Al-Muqaddimah fi ‘Ulum al-Hadits, hlm. 182).

2. Izin khusus ditujukan kepada orang-orang yang pandai membaca dan larangan ditujukan bagi orang-orang yang tidak pandai membaca karena dikhwatirkan berbuat kesalahan. Pendapat ini dikutip dari Ibnu Qutaibah. (‘Abdullah bin Muslim Ibn Qutaibah ad-Dinawari, Takwil Mukhtalaf al-Hadits, tahkik Abdul Qadir ‘Atha, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Kairo, cet. pertama, 1402 H, hlm. 251).

Jelas sudah bahwa para sahabat telah melakukan penulisan hadits sejak masa hidup Rasulullah saw. Hadits-hadits yang ditulis tersebut jumlahnya tidak sedikit. Setelah Rasulullah saw. wafat, jumlah sahabat yang menulis hadits bertambah, termasuk kalangan tabi’in (generasi pascasahabat), bahkan dalam jumlah yang lebih besar. Keadaan ini terus berlangsung; sebagian orang menulis, sebagian lagi tidak, hingga tiba masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau memutuskan untuk mengumpulkan hadits dan mengodifikasikannya karena khawatir hadits hilang atau tercampur antara yang hak dan batil. Patut dicatat, langkah Khalifah Umar ini terjadi pada akhir abad pertama Hijriah.

Sumber: Diadaptasi dari Sunnah di Bawah Ancaman: Dari Snouck Hurgronje hingga Harun Nasution, Dr. Daud Rasyid, M.A. (Bandung: Syaamil, 2006), hlm. 17-48

DAFTAR BACAAN

Lihat, Bertrand Russel, History of Western Philosophy, Routledge, 2004. Brooke N. Moore and Kenneth Bruder, Philosophy: the Power of Idea, McGraw-Hill, 2001.

Harun Nasution, Islam Rasional, Mizan, Bandung, 1998,

Lihat Hamdan Maghribi, Menembus Batas; Mungkinkah?

http://albi4ever.blogspot.com/2007/05/menembus-batas-mungkinkah-akal-dan.html

Muhammad Abduh, Risalah al Tawhid, Darul Manar, Kairo, 1366 H. hal 91.

Ibid., hal 166-170

Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul al Fiqh, Mathba’ah al Nashr, Kairo, hal 35-36

Lihat Hassan As-Syafi’i, At-Tayyar al-Masyai fi al Falsafah al Islamiyyah, Cairo, 1998.

Philip K. Hitti, History of the Arab, Mac. Millan, London, 1964, hal. 530.

M. Khudori Sholeh, M. Ag, Wacana Baru Filsafat Islam, Pustaka Pelajar, 2004

Harun Nasution, Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah, UI press, 1987.

Lihat Imam Al-Ghazali, Tahafut Al-Falasifah, Darul Ma’arif, Kairo, 1966. Ibn Rusyd, Tahafut Al-Tahafut, Darul Ma’arif, kairo, 1964

Harun Nasution, Islam Rasional, Mizan, 1998,

http://swaramuslim.net/more.php?id=A5242_0_1_0_M

Harim Nasution, Islam Rasionai: Gagasan dan Pemikiran Prof Dr. Harun Nasution, Mizan, Bandung, 1998,

Prof Dr HM Zurkani Jahja,

Gurubesar IAIN Antasari

http://www.indomedia.com/bpost/9810/2/opini/opini1.htm

Buku Tiga Agama Satu Tuhan.Bandung: Mizan, 1999

AGAMA SEBAGAI KRITIK BUDAYA

AGAMA SEBAGAI KRITIK KEBUDAYAAN

A. Pendahuluan

Berkembangnya kehidupan manusia membuat berkembang pula kebudayaan yang ada. Perkembangan kebudayaan pun ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negatif, disini agama merupakan suatu pengkritik kebudayaan tersebut yang mana akan mengarahkannya.

Dengan adanya ktitikan-kritikan agama inilah sehingga akan tercipata suatu kebudayaan yang positif dan tidak merusak tatanan kehidupan manusia.

B. Kebudayaan

Saat ini, renungan tema kebudayaan tidaklah bertujuan untuk dirinya sendiri, melainkan hanya sebuah alat atau sarana. Artinya, merenungkan sebuah tema besar kebudayaan bukan merupakan suatu usaha teoritis, melainkan sudah memasuki usaha penyediaan sarana-sarana yang dapat membantu kita dalam memaparkan suatu strategi kebudayaan di masa depan.

Adapun paradigma kebudayaan sendiri dapat dijelaskan melalui penjelasan penting, yakni:

Pertama, dahulu orang berendapat bahwa kebudayaan meliputi segala manifestasi kehidupan, seperti agama, kesenian, fiksafat, ilmu pengetahuan dan sebagainya. Saat ini, kebudayaan sudah menjadi manifestasi kehidupan setiap individu.

Kedua, kebudayaan pada masa kini lebih dipandang sebagai suatu yang dinamis, bukan suatu yang statis. Dalam ungkapan lain, kebudayaan dimasa lalu dipahami sebagai sebuah “kata benda,” tetapi sekarang ini sudah diartikan sebagai “kata kerja”. Artinya kebudayaan bukan sebuah koleksi barang-barang (benda), tetapi sudah dihubungkan dengan aktifitas manusia dalam membuat alat-alat, tarian-tarian, hingga mantera-mantera yang menenteramkan. Dalam arti ini maka tradisi juga merupakan bagian dari kebudayaan.

Untuk itu, yang dibutuhkan manusia sekarang ini dalam menggeluti kebudayaan adalah gambaran yang jelas atau “peta-peta”, paling tidak sebagai “tipe ideal” dalam istilah Max Webber. Adapun peta yang dibutuhkan disini adalah peta yang menggambarkan mengenai kebudayaan sendiri (yang local), dan kebudayaan manusia secara keseluruhan yang bersifat universal.

C. Peta Sebagai Tipe Ideal

Banyak filosof atau sosiolog yang telah mencoba menggambarkan peta-peta tersebut. Misalnya, filosof positifis A. Comte menggambarkan perubahan dari “masyarakat agama” ke “masyarakat metafisik” hingga kepada “masyarakat positif” yang sekarang ini berkembang sedemikian pesatnya. Dalam teori sosiologi dan antropologi, juga dijelaskan secara detail gambaran mengenai perubahan (kebudayaan) masyarakat sebagaimana yang dirumuskan A. Comte .

Adapun tahapan perkembangan kebudayaan meliputi tiga tahapan, yaitu:

1. Tahap mistis

Yaitu suatu tahapan kebudayaan yang pertama, di mana manusia merasakan dirinya terkepung suatu kekuatan-kekuatan ghaib yang berada di sekitarnya sehingga manusia merasa terkepung oleh kekuatan-kekuatan tersebut.

2. Tahap ontologis

Yakni suatu tahapan kebudayaan yang kedua, dimana manusia tidak lagi merasakan hidupnya berada dalam suatu kepungan kekuatan mistik, melainkan sudah secara bebas ingin mengetahui dan meneliti segala “hal ihwal.”

3. Tahap Fungsional

Yakni suatu tahapan kebudayaan yang ketiga, di mana sikap manusia- maksudnya manusia modern sekarang ini sudah mulai ditandai dengan “cita-cita humanismenya.”

D. Titik Lemah dibalik “peta”

Pembagian dalam peta-peta kebudayaan tersebut memberi tahu kita bahwa dalam setiap kebudayaan pada dasarnya tersimpan “titik kuat” sebagai suatu kekuatan, tetapi sekaligus terbongkar “titik lemah”. Adapun titik lemah pada peta-peta tersebut adalah:

  1. Pada tahap mistik, titik lemahnya terletak pada ditemukannya praktik-praktik magis yang mencoba mendamaikan semua proses social dan alamiah yang terjadi.
  2. Pada tahap kebudayaan ontologis, titik lemahnya terjadi pada kecenderungan “substansialisme.” Artinya, manusia melihat segala sesuatu hanya dari sudut pandang hakikatnya saja.
  3. Pada tahap kebudayaan fungsional terdapat kecenderungan “negatif operasionalistik.”

E. Agama Sebagai Kritik Kebudayaan

Penting ditekankan bahwa agama memiliki peran besar sebagai kritik kebudayaan. Maka, seorang agamawan di tengah krisis modernitas, ditantang untuk menyajikan pada kehidupan modern dewasa ini, detail-detail kearifan agamanya, yang memang otentik ada dalam tradisis besar agama-agama sejak masa lalu.

Di sinilah seorang teolog atau ahli agama, dituntut untuk bisa merumuskan suatu platform yang tidak hanya berisi legitemasi, tetapi justru memberikan kritik terhadap kebudayaan. Jelasnya agama harus berdimensi kritis terhadap kebudayaan manusia. Kebudayaan harus juga dinilai dalam perspektif ke arah mana ia akan membawa manusia. Kalau dulu, agama sekedar diasumsikan hanya mengurusi “dosa-dosa individu,” maka saatnya sekarang ini memfungsikan agama sebagai kritik terhadap kebudayaan manusia, yang cenderungyang telah mengalam proses “skularisasi.” Dalam konteks ini, berarti nilai-nilai masyarakat yang agamis harus berhadapan dengan nilai-nilai baru yang sangat menekankan rasionalitas. Dan ini pun merupakan masalah serius yang menimbulkan ketegangan nilai. Oleh karena itu, agama harus meminimalisir kecenderungan “sekularisasi kebudayaan,” sebagaimana sudah terjadi di Barat. Tentu saja, ini merupakan tugas berat kaum agamawan untuk merumuskan operasionalisasinya. Lagi pula, para teolog juga harus membuktikan bahwa agama adalah asasi dalam suatu platform yang operasional. Dan kesemua itu dapat dilakukan dengan sebagai berikut:

Pertama, bahwa fungs kritis agama harus dilakukan dengan menjauhi sikap-sikap yang sifatnya totaliter.

Kedua, agama (agamawan) dalam menerangkan fungsi kritisnya secara konkrit,harus memiliki pengetahuan-pengetahuan emperis yang tangguh.

Ketiga, agama tidak bisa bersifat polotis dalam pengertian hanya membatasi diri pada masalah ritualistik dan moralitas dalam kerangka ketaatan individu kepada Tuhannya, tetapi perlu terlibat kedalam proses transformasai social, sehingga fungsi kemanusiaan agama bisa tercapai.

Keempat, perlunya mendevinisikan kembali pertobatan dalam keberagaman manusia.

F. Penutup

Sudah jelas dikatan diatas bahwa kita perlu merubah paradigma-paradigma dahulu tentang fungsi agama yang hanya mengurus hal-hal yang berkaitan tentang dosa-dosa individu saja, melainkan agama juga sebagai pengkritis kebudayaan. Dengan kritikan agamalah yang dpat mengarahkan kebudayaan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Rachman, Budhy Munawar, Islam Pluralis, Jakarta, Paramadina, 2001