BANK MAKALAH, OPINI, ARTIKEL

SLOW BUT SURE BERITAHUKAN TEMAN ANDA SITUS INI

HASIL ANAK INSEMINASI DAN BAYI TABUNG

HASIL ANAK INSEMINASI DAN BAYI TABUNG

A. pengertian

Inseminasi bauatan merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan ataua tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. artificial insemination adalah penghamilan atau pembuahan buatan. Dalam kamus تلقيح الصناعى, seperti dalam kitab al-fatawa karangan mahmud syaltut.

Jadi, insiminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter, istilah lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permainan buatan (PB). Yang dimaksud dengan bati taqbung (Test tubebaby) adalah bayi yang di dapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan sebagai kehamilan, bayi tabung karena benih laki-laki yang disedut dari zakar laki-laki disimpan dalam suatu tabung.

Untuk menjalani proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim, perlu disediakan ovom (sel telur dan sperma). Jika saat ovulasi (bebasnya sel telur dari kandung telur) terdapat sel-sel yang masak maka sel telur itu di hisab dengan sejenis jarum suntik melalui sayatan pada perut, kemudian di taruh dalam suatu taqbung kimia, lalu di simpan di laboratorium yang di beri suhu seperti panas badan seorang wanita. Kedua sel kelamin tersebut bercampur (zygote) dalam tabung sehingga terjadinya fertilasi. Zygote berkembang menjadi morulla lalu dinidasikan ke dalam rahim seorang wanita. Akhirnya wanita itu akan hamil. Inseminasi permainan (pembuahan) buatan telah dilakukan oleh para sahabat nabi terhadap pohon korma. Bank sperma atau di sebut juga bank ayah mulai tumbuh pada awal tahun 1970.

B. motivasi di lakukan inseminasi buatan

Inseminasi buatan yang dilakukan untuk menolong pasangan yang mandul, untuk mengembang biakan manusia secara cepat, untuk menciptakan manusia jenius, ideal sesuai dengan keinginan, sebagai alternative bagi manusia yang ingin punya anak tetapi tidak mau menikah dan untuk percobaan ilmiah

C. hukum inseminasi buatan

Inseminasi buatan dilihat dari asal sperma yang dipakai dapat dibagi dua:

  1. inseminasi buatan dengan sperma sendiri atau AIH (artificial insemination husband)
  2. inseminasi buatan yang bukan sperma suami atau di sebut donor atau AID (artificial insemination donor)

untuk inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri di bolehkan bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadinya perceraian) sesuai dengan kaidah usul fiqh…………..

الحاجة تنزل منزلة الضرورة

hajat itu keperluan yang sangat penting dilakukan seperti keadaan darurat”.

Adapun tentang inseminasi buatan dengan bukan sperma suami atau sperma donor para ulama mengharamkannya seperti pendapat Yusuf Al-Qardlawi yang menyatakan bahwa islam juga mengharamkan pencakukan sperma (bayi tabung). Apabila pencakukan itu bukan dari sperma suami.

Mahmud Syaltut mengatakan bahwa penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa besar, setara dengan zina, karena memasukan mani’ orang lain ke dalam rahim perempuan tanpa ada hubungan nikah secara syara’, yang dilindungi hukum syara’.

Pada inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri tidak menimbulkan masalah pada semua aspeknya, sedangkan inseminasi buatan dengan sperma donor banyak menimbulkan masalah di antaranya masalah nasab.

Bayi Tabung

Bayi Tabung

Embrio

Embrio

Proses Inseminasi

Proses Inseminasi

30- Mei- 2008 - Ditulis oleh udhiexz | Hukum Islam | | 20 Komentar

20 Komentar »

  1. bagus ni postingannya..
    gw ambil yah..
    ada jg kn yg hukum inseminasi buatannya yg dari fatwa MUI.

    bunyinya:
    1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
    2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
    3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
    4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

    taken from: http://www.halalguide.info/content/view/104/55/

    btw, ni sumber-nya dr mana ya?
    klo boleh tlg dicantumin sumbernya dr mana aj..
    bwt keperluan tugas jg soalnya.
    hehehe..

    thx alot..

    Komentar oleh dina | 4- Juli- 2008 | Balas

  2. artikel yang bagus..bisa menambah referensi saya karena kebetulan hari ini saya mau menjalani inseminasi.

    Komentar oleh dwi | 20- Juli- 2008 | Balas

  3. artikel yang bagus karna bisa membuat pengarahan yang benar bagi muslim dan juga hukum hukum nya cayooooooo

    Komentar oleh eva | 12- September- 2008 | Balas

  4. Terima kasih atas infox smg dridhoi Allah SWT! Ad lagi ngga pndpt para ulama tntng inseminasi?

    Komentar oleh Ahmad Fuady | 19- September- 2008 | Balas

  5. trims i copy paste artikelnya ntuk referensi

    Komentar oleh bONGIE | 23- Oktober- 2008 | Balas

  6. makasih y…atas informasi pengetahuaanya,jd qt bisa transfer2 ilmu.meskipun tidak secara langsung.

    Komentar oleh ratna | 28- Oktober- 2008 | Balas

  7. mudah2an saya bisa cpt2 pny anak, jd ga perlu inseminasi.

    Komentar oleh tary | 27- Januari- 2009 | Balas

  8. ajiiib ,
    keren tuh [!]
    gw ambil yeay , bwat tugaz dskola .
    tq ;)

    Komentar oleh dita | 3- Februari- 2009 | Balas

  9. Artikel ini membuat saya yakin utk menjalani inseminasi. Apa lagi ditunjang dgn hukum islamnnya. Trims

    Komentar oleh rina | 15- Februari- 2009 | Balas

  10. sayangnya kok g ada gmbarx yaw..
    kan bsa lbih ngeti klu ada gmbar..

    Komentar oleh vita | 23- Februari- 2009 | Balas

  11. TAHNKS YA PENJELASANNYA.. COZ gipunya tugas dari mk speaking dosen bu anita

    Komentar oleh NO WHERE IAIN | 25- Februari- 2009 | Balas

  12. mohon doa dari semua saya akan melakukan inseminasi, mudah-mudahan berhasil. thanks

    Komentar oleh tina | 28- Februari- 2009 | Balas

  13. Saya udh pernah njalani inseminasi, malah 2x tp knapa belum juga berhasil? berapa % kemungkinan berhasilnya? untuk di Jatim (Khususnya Malang) bisa ndak rekomen dokter mana yang udah pengalaman? Thanks!

    Komentar oleh ayu | 5- Maret- 2009 | Balas

  14. biya nya kira2 berapa ya, dan brp persen keberhasilannya ?thx.wass

    Komentar oleh suhaimi | 6- Maret- 2009 | Balas

  15. APAKAH INSEMINASI ITU ADA HUBUNGANNYA SAMA BERAT BADAN SOALNYA AQ TU NDUUT BGT KATA DOKTER SICH BLM BISA INSEMINASI

    Komentar oleh INDAH | 12- Mei- 2009 | Balas

    • @Indah
      hayo ada yang bisa nolong…?

      Komentar oleh udhiexz | 17- Mei- 2009 | Balas

  16. berapa yaa besar biaya nya, soalnya gua orang gak mampu gitu loh?

    Komentar oleh djunet | 1- Juni- 2009 | Balas

  17. inseminasi sama nggak dengan bayi tabung? inseminasi menurut muhammadiyah apa dan menurut islam umumnya??? balas

    Komentar oleh hafsah | 12- Juni- 2009 | Balas

    • @hafsah
      iseminasi bahasa kerennya
      ada yang bisa bantu???
      kalo secara umum ya seperti di artikel ini

      Komentar oleh udhiexz | 22- Juni- 2009 | Balas

  18. trima kasih atas infonya..

    Komentar oleh sasmoyo hadi | 15- Juni- 2009 | Balas


Tinggalkan komentar